MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU dalam melayani Pemohonan Informasi, Bersungguh-Sungguh Untuk :

1 Menyedíakan, Memberikan, Dan/Atau Menerbitkan Informasi Publik yang Berada dí Bawah Kewenangan KPU Kepada Pemohon Informasi Publik, Selain Informasi yang dikecualikan Sesuai dengan Ketentuan.

2 Menyediakan Inforamasi Publik yang Akurat, Benar, dan Tidak Menyesatkan

3 Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk Mengelola Inforamasi Publik Secara Baik dan Efisiensi Sehingga dapat diakses Dengan Mudah

4 Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai, Termaksud Pemanfaatan Teknogi Informasi, Guna Mempermudah Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik

5 Mendukung Penyelenggaraan Negara yang Baik, Yaitu Transparan, Efektií, dan Efisien, Akuntabel, Serta dapat dipertanggungjawabkan

6 Melaksanakan Segala Ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Beserta Peraturan Pendukung Lainnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 4 Kali.