
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU dalam melayani Pemohonan Informasi, Bersungguh-Sungguh Untuk :
1 Menyedíakan, Memberikan, Dan/Atau Menerbitkan Informasi Publik yang Berada dí Bawah Kewenangan KPU Kepada Pemohon Informasi Publik, Selain Informasi yang dikecualikan Sesuai dengan Ketentuan.
2 Menyediakan Inforamasi Publik yang Akurat, Benar, dan Tidak Menyesatkan
3 Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk Mengelola Inforamasi Publik Secara Baik dan Efisiensi Sehingga dapat diakses Dengan Mudah
4 Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai, Termaksud Pemanfaatan Teknogi Informasi, Guna Mempermudah Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik
5 Mendukung Penyelenggaraan Negara yang Baik, Yaitu Transparan, Efektií, dan Efisien, Akuntabel, Serta dapat dipertanggungjawabkan
6 Melaksanakan Segala Ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Beserta Peraturan Pendukung Lainnya