Badan Adhoc: Leader dan Pioneer Pemilihan

Badan Adhoc: Leader dan Pioneer Pemilihan

Badan adhoc penyelenggara pemilihan sering disebut sebagai ujung tombak KPU dalam memastikan penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan berjalan lancar dan sukses sesuai jadwal dan kualitas yang diamanahkan oleh undang-undang, lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun demikian, belum banyak yang mampu memahami posisi badan adhoc itu sebagai ujung tombak, baik itu secara literate maupun subtantif sehingga penting dibangun diskursus terkait tentang itu, setidaknya lewat media naratif sebagai pemantik wacana cakrawala pikir.

Badan adhoc disebut sebagai ujung tombak karena peran strategisnya dalam penyelenggaraan pemilihan yang mewakili kewenangan KPU disetiap tingkatannya masing-masing, mulai dari kecamatan, desa/kelurahan, hingga di TPS. Kewenangan besar itu dalam mewakili KPU membuat badan adhoc sebagai leader diwilayah kerjanya masing-masing, namun dilain sisi pula sebagai pioneer untuk beberapa tugas tahapan, mulai dari pemuktahiran data pemilih, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, keamanan kotak suara, serta rekapitulasi perolehan suara.

Kewenangan yang besar itu membuat badan adhoc bagai telur diujung tanduk, karena dikelilingi kubangan godaan non ideologis yang sebagian orang menyebutnya sangat menggiurkan dengan pertaruhan integritas sebagai prinsip penyelenggaraan pemilihan yang secara detail diinternalisasi kedalam kode etik dan kode atau pedoman perilaku penyelenggara, seperti berlaku jujur, mandiri, adil, dan akuntabel. Dilain sisi, insentif atau honorarium badan adhoc yang terbilang kecil jika dibandingkan dengan kewenangan dan posisi strategisnya dalam tahapan penyelenggaraan, sehingga memang dibutuhkan jiwa pengabdian serta loyalitas yang tinggi dari badan adhoc.

Jika tidak, maka berarti marwah KPU sedang dipertaruhkan dalam gelanggang opini negatif masyarakat luas dan harus bersiap dengan kondisi menurunnya kepercayaan publik terhadap KPU, keraguan masyarakat terhadap KPU dalam menyelenggarakan pemilihan yang berbudaya, bermartabat, jujur dan adil. Hal tersebut jika terjadi, maka bisa saja menjadi snowball yang menghancurkan ambisi KPU menjadi organisasi modern, akuntabel, transparan, dan terpercaya dimata publik dalam menyelenggarakan pemilihan, untuk hari ini dan dimasa yang akan datang.

Selain visi dan misi menjadikan KPU sebagai organisasi yang modern, sebagai lembaga layanan masyarakat yang profesional, serta alasan-alasan krusial sebagaimana paparan-paparan diatas, maka upaya peningkatan kapasitas pengetahuan dan pematangan personal serta doktrin pengabdian kenegaraan wajib menjadi agenda utama disela-sela penyelenggaraan tahapan pemilihan, dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, baik melalui forum formal maupun non formal, dan informal secara mandiri oleh setiap penyelenggara ditingkatan badan adhoc.

Bukan sesuatu hal yang mudah untuk mewujudkan itu, perlu keseriusan dan kesadaran personal melalui program pendidikan terencana oleh divisi sumberdaya manusia KPU Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab mutlak dalam pembentukan dan pembinaan badan adhoc. Pendidikan terencana itu setidaknya memuat tiga input yaitu integritas, profesionalitas, dan loyalitas, untuk output pencapaian visi dan misi KPU, bukan hanya secara nasional tetapi juga pencapaian target spesifik oleh KPU ditingkat Kabupaten/Kota yang masing-masing berdasarkan pada upaya perbaikan sejarah penyelenggaraan pemilu dan pemilihan diwilayah kerjanya masing-masing.

Olehnya karena itu, dengan waktu yang cukup singkat untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang tahapan rekrutmen badan adhocnya bersambung dengan tahapan penyelenggaraan yang rentang waktunya hanya praktis selama 6 bulan, dari bulan mei hingga pemungutan dan penghitungan suara di bulan november serta rekapitulasi diawal bulan desember, membuat divisi sumberdaya manusia betul-betul harus bekerja keras menciptakan badan adhoc yang kapabel sesuai spesifikasi kebutuhan KPU. Tidak ada waktu untuk rehat, tidak ada masa tunggu, yang ada adalah penetapan input berdasarkan output, kemudian membuat rencana pendidikan berkelanjutan, lalu bergerak mewujudkan itu ditengah himpitan tahapan dan kewajiban kerja rutin yang harus dipenuhi.

Sangat dipahami bahwa hal tersebut menguras tenaga dan pikiran, tetapi itulah resiko keputusan menjadi mengampu divisi sumberdaya manusia yang harus dipertanggungjawabkan dengan sepenuh hati dan keikhlasan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tercinta yang telah mempercayakan KPU sebagai wadah pekerja demokrasi dengan tugas sebagai corong negara dalam suksesi peralihan kepemimpinan. Semoga sumpah janji dibawah kitab suci saat pelantikan sebagai penyelenggara, senantiasa menjadi pengingat dan croos line dalam bekerja agar tetap meneguhkan integritas, bekerja secara profesional, dibawah sikap loyal terhadap visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum.

 

Tanjung Bira (Bulukumba), 29 Mei 2024

Dr. Suardi Mansing, M.Pd.I.

Komisioner KPU Kabupaten Gowa

(Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM)

Catatan: Ditulis disela-sela Rapat Kerja Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 421 Kali.