
Divisi Sosdiklih Parmas Sebagai Etalase Kinerja KPU
Divisi Sosdiklih Parmas Sebagai Etalase Kinerja KPU
Ibarat sebuah toko yang wajib memiliki etalase untuk meransang dan menarik siapa pun yang melihatnya untuk membeli produk-produknya yang tersedia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tentu memiliki wadah kerja tersendiri yang mengampu etalase produk-produk layanannya melalui divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
Lahirnya divisi Sosdiklih Parmas tersebut menjadi satu divisi yang wajib melekat pada KPU sehingga hampir di semua tingkatan penyelenggara di internal KPU memiliki pengampu tersendiri, mulai dari tingkat KPU RI hingga ditingkatan adhoc pada setiap desa/kelurahan. Hal tersebut tentunya karena sifat dari KPU secara kelembagaan yang merupakan lembaga layanan publik dengan fokus produksi jasa layanan kepemiluan.
Oleh karena divisi Sosdiklih Parmas menjadi etalase KPU dalam hal layanan, maka siapapun individu yang ditunjuk, diberikan amanah untuk mengampu divisi tersebut sebagai ketua/koordinator divisi, maka dia harus sadar diri bahwa dirinyalah dekorator Komisi Pemilihan Umum yang bertugas menata etalase dari produk-produk jasa layanan yang diproduksi agar masyarakat umum yakin dan percaya bahwa kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu telah sesuai dengan harapan, kebutuhan, dan keinginan masyarakat, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tugas itu tentu bukanlah hal yang mudah, mengapa demikian? Karena meyakinkan publik bukan hanya sekedar menyampaikan apa yang telah dan yang akan dilakukan namun jauh lebih dari itu, selain harus lengkap, tentu harus dikemas secara menarik diatas nilai-nilai integritas personal dekorator hingga personil KPU lainnya termasuk hingga jajaran badan adhoc. Belum lagi dinamika klasifikasi dan segmentasi pemilih yang sangat beragam sehingga membutuhkan rancangan publik relasi yang sangat matang, mulai pertimbangan tools modernism dan tradisionalistik karena semua kalangan harus terjangkau dan yakin dengan kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu.
Nilai-nilai filosofis demikian harus sampai pada tingkatan adhoc (PPK-PPS) karena dialah tingkatan penyelenggaraan pemilu oleh KPU yang bersentuhan langsung dengan grassroot sehingga jauh lebih paham dengan kondisi sektoral masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing dengan ruang yang lebih kecil ketimbang tingkatan diatasnya, sebutlah KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi, sehingga tugas mereka hanya manajer yang bertugas melakukan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Jika secara normatif organik berjalan sesuai alur organisasi modern, maka kerja-kerja kehumasan serta pengelolaan informasi dan dokumentasi dibawah tanggungjawab divisi Sosdiklih Parmas, maka informasi-informasi penting, bahkan informasi diluar dari tahapan penyelenggaraan, pasti akan tersampaikan dengan baik pada publik yang membuat capaian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU akan semakin meningkat yang hari ini masuk tiga besar dan berada diatas lembaga negara/pemerintah lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi sesuai rilis dari lembaga survey Populi Center diawal bulan Juni tahun 2023 kemarin.
Namun meskipun sedemikian beratnya tugas kehumasan dan pengelolaan informasi tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap negara atas apa yang telah diikrarkan lewat sumpah janji, maka harus selalu diyakini dengan kesempatan-kesempatan yang bijak diberikan kepada Bakohumas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menunjukkan kinerja terbaiknya, begitupun dengan pengampu divisi Sosdiklih Parmas ditingkat PPK maupun PPS karena harus dipahami bahwa mereka adalah pekerja lintas batas divisi sebab wajib mengetahui seluruh kegiatan divisi untuk diinformasikan secara bijak dan menarik kepada masyarakat.
Tangerang (Banten), 25 September 2023.
Dr. Suardi M, S.Pd.I., M.Pd.I.
(Anggota KPU Kab. Gowa/Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)
Keterangan: Tulisan ini dibuat saat Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID yang diselenggarakan oleh KPU RI di Kota Tangerang, Provinsi Banten.