Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :

  Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :

1.       Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai (untuk mengikuti pengarahan dan simulasi);

2.       Peserta wajib mengisi buku registrasi dan daftar hadir yang disiapkan oleh panitia;

3.       Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli / Suket Pengganti KTP El;

4.       Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5.       Peserta diwajibkan duduk pada tempat yang telah ditentukan dalam ruang ujian;

6.       Peserta wajib berpakaian bebas rapi

7.       Peserta dilarang :

•          Membawa alat tulis, buku, kalkulator, senjata tajam, kamera, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun kedalam ruangan ujian;

•          Membawa makanan dan minuman kedalam ruang ujian;

•          Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;

•          Merokok dalam ruangan ujian;

•          Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;

•          Keluar masuk ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 21 Kali.