KPU GOWA MENUNDA TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
PENGUMUMANNOMOR : 33/PP.04.2.PU/7306/KPU-Kab/III/2020TENTANG PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 148/PP.04.2-Kpt/7306/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka dengan ini diumumkan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, yang terdiri atas :
1. Menunda pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Gowa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020;
2. Menunda penyerahan SK pengangkatan dan penandatanganan Pakta Integritas anggota PPS yang direncanakan tanggal 22 Maret 2020 dan menunda masa kerja PPS 23 Maret 2020 s.d 23 November 2020.
3. Menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret 2020 s.d 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP tanggal 16 April 2020 s.d 17 Mei 2020;
4. Menunda penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih yang terdiri dari: a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Gowa dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020; b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.
Pengumuman bisa didownload disini