Menyikapi informasi yang beredar melalui media sosial terkait adanya Baliho specimen surat suara
Menyikapi informasi yang beredar melalui media sosial terkait adanya Baliho specimen surat suara yang terpasang diberbagai lokasi di Kab. Gowa. Perlu kiranya kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu ada beberapa jenis, diantaranya pemasangan APK (Baliho, Spanduk, Umbul-umbul) yang diatur pemasangannya di zona yang ditentukan KPU dengan ukuran yg sdh ditetapkan. Dengan memuat materi kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 23 dan PKPU 28 Tahun 2018.
2. Bahwa Baliho tersebut bukan produk KPU Gowa dan tidak menjadi wewenang KPU Gowa untuk menurunkan Baliho tersebut.
3. Diharapkan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja dibuat untuk meresahkan.
4. KPU senantiasa bersikap netral dan independen dalam menjalankan tugas. Menjaga rasa keadilan untuk semua peserta pemilu.
Salam demokrasi
Muhtar Muis (Ketua KPU Kab. Gowa)
#KPUmelayani