Pelayanan Informasi Publik KPU Gowa Bisa Melalui Email dan WA

Gowa, Rabu 15/04/2020, PPID merupakan bagian dari komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat untuk pengajuan permohonan informasi publik dengan adanya himbauan pemerintah melakukan pencegahan Virus Corona (Covid-19), maka PPID akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Permohonan dilakukan secara digital dalam mendapatkan informasi kepemiluan Pelayanan Informasi Publik Dapat dilakukan Melalui Email: ppid.kpugowa@gmail.com atau menghubungi Nomor WA 081242299933

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.