Pemilu Tahun 1955

PEMILIHAN UMUM TAHUN 1955

DASAR HUKUM

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1955 didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Tata Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang serta ketentuan mengenai pernyataan nonaktif, pemberhentian, dan larangan kampanye bagi Anggota Angkatan Perang.

 

SISTEM PEMILU

Sistem Pemilu Tahun 1955 merupakan kombinasi antara Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang.

1. Sistem Distrik

  • Wilayah negara dibagi ke dalam distrik-distrik pemilihan berdasarkan jumlah penduduk.

  • Setiap distrik memilih satu orang wakil.

  • Jumlah anggota DPR sama dengan jumlah distrik.

  • Pemilih memilih calon yang diajukan organisasi peserta pemilu.

  • Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

2. Sistem Perwakilan Berimbang

  • Wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanaan dibagi secara administratif.

  • Jumlah anggota ditentukan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk.

  • Setiap daerah memilih lebih dari satu wakil.

  • Pemilih memilih organisasi peserta pemilu yang mengajukan daftar calon.

  • Jumlah kursi yang diperoleh sebanding dengan jumlah suara yang didapatkan.

  • Penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut atau perolehan suara calon (tergantung sistem daftar).

3. Sistem Kombinasi

Merupakan penggabungan antara sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang.

 

BADAN PENYELENGGARA PEMILU

Untuk menyelenggarakan Pemilu 1955 dibentuk badan-badan penyelenggara sebagai berikut:

  1. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
    Bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota DPR dan Konstituante.

  2. Panitia Pemilihan (PP)
    Dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu pelaksanaan pemilu.

  3. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK)
    Dibentuk di setiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri.

  4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    Dibentuk di setiap kecamatan, bertugas mengesahkan daftar pemilih dan menyelenggarakan pemungutan suara.

 

PELAKSANAAN PEMILU 1955

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan dalam dua tahap:

  • 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR

  • 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante

Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari 100 daftar calon. Pelaksanaannya dinilai demokratis, jujur, adil, serta mendapat apresiasi internasional.

 

HASIL PEMILU 1955 UNTUK ANGGOTA DPR

Jumlah suara sah: 37.785.299
Jumlah kursi DPR: 257 kursi

No

Partai / Nama Daftar

Suara

%

Kursi

1.

Partai Nasional Indonesia (PNI)

8.434.653

22,32

57

2.

Masyumi

7.903.886

20,92

57

3.

Nahdlatul Ulama (NU)

6.955.141

18,41

45

4.

Partai Komunis Indonesia (PKI)

6.179.914

16,36

39

5.

Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

1.091.160

2,89

8

6.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

1.003.326

2,66

8

7.

Partai Katolik

770.740

2,04

6

8.

Partai Sosialis Indonesia (PSI)

753.191

1,99

5

9.

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

541.306

1,43

4

10.

Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

483.014

1,28

4

11.

Partai Rakyat Nasional (PRN)

242.125

0,64

2

12.

Partai Buruh

224.167

0,59

2

13.

Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)

219.985

0,58

2

14.

Partai Rakyat Indonesia (PRI)

206.161

0,55

2

15.

Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)

200.419

0,53

2

16.

Murba

199.588

0,53

2

17.

Baperki

178.887

0,47

1

18.

Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro

178.481

0,47

1

19.

Grinda

154.792

0,41

1

20.

Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)

149.287

0,40

1

21.

Persatuan Daya (PD)

146.054

0,39

1

22.

PIR Hazairin

114.644

0,30

1

23.

Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)

85.131

0,22

1

24.

AKUI

81.454

0,21

1

25.

Persatuan Rakyat Desa (PRD)

77.919

0,21

1

26.

Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)

72.523

0,19

1

27.

Angkatan Comunis Muda (Acoma)

64.514

0,17

1

28.

R. Soedjono Prawirisoedarso

53.306

0,14

1

29.

Lain-lain

1.022.433

2,71

-

Jumlah

37.785.299

100,00

257

Empat partai terbesar adalah PNI, Masyumi, NU, dan PKI.

 

HASIL PEMILU 1955 UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE

Jumlah suara sah: 37.837.105
Jumlah kursi diperebutkan: 514 kursi

No.

Partai / Nama Daftar

Suara

%

Kursi

1.

Partai Nasional Indonesia (PNI)

9.070.218

23,97

119

2.

Masyumi

7.789.619

20,59

112

3.

Nahdlatul Ulama (NU)

6.989.333

18,47

91

4.

Partai Komunis Indonesia (PKI)

6.232.512

16,47

80

5.

Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

1.059.922

2,80

16

6.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

988.810

2,61

16

7.

Partai Katolik

748.591

1,99

10

8.

Partai Sosialis Indonesia (PSI)

695.932

1,84

10

9.

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

544.803

1,44

8

10.

Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

465.359

1,23

7

11.

Partai Rakyat Nasional (PRN)

220.652

0,58

3

12.

Partai Buruh

332.047

0,88

5

13.

Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)

152.892

0,40

2

14.

Partai Rakyat Indonesia (PRI)

134.011

0,35

2

15.

Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)

179.346

0,47

3

16.

Murba

248.633

0,66

4

17.

Baperki

160.456

0,42

2

18.

Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro

162.420

0,43

2

19.

Grinda

157.976

0,42

2

20.

Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)

164.386

0,43

2

21.

Persatuan Daya (PD)

169.222

0,45

3

22.

PIR Hazairin

101.509

0,27

2

23.

Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)

74.913

0,20

1

24.

AKUI

84.862

0,22

1

25.

Persatuan Rakyat Desa (PRD)

39.278

0,10

1

26.

Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)

143.907

0,38

2

27.

Angkatan Comunis Muda (Acoma)

55.844

0,15

1

28.

R. Soedjono Prawirisoedarso

38.356

0,10

1

29.

Gerakan Pilihan Sunda

35.035

0,09

1

30.

Partai Tani Indonesia

30.060

0,08

1

31.

Radja Keprabonan

33.660

0,09

1

32.

Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)

39.874

0,11

 

33.

PIR NTB

33.823

0,09

1

34.

L.M. Idrus Effendi

31.988

0,08

1

 

lain-lain

426.856

1,13

 

Jumlah

37.837.105

 

514

Partai-partai lainnya juga memperoleh kursi sesuai proporsi suara yang diperoleh.

 

PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN

Keberhasilan Pemilu 1955 tidak berlanjut pada periode berikutnya. Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstituante dibubarkan dan Indonesia kembali ke UUD 1945. Selanjutnya dibentuk DPR-GR dan MPRS yang anggotanya diangkat oleh Presiden.

Sejak saat itu, pemilu tidak lagi dilaksanakan hingga berakhirnya masa Demokrasi Terpimpin. Pemilu 1955 pun dikenang sebagai salah satu pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 129 Kali.