Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Gowa
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut : Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon : a. Tanggal : 4 Juli s/d 17 Juli 2018 b. Waktu : 1) Hari Pertama s/d hari ketiga belas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita 2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa Adapun Syarat dan Ketentuannya dapat Di download disini