Sosialisasi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018

KPU Gowa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa gelar sosialisasi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum tahun 2019, sosialisasi tersebut terselenggara di Aula KPU Kabupaten Gowa pada hari Sabtu,(15/09/2018). Dalam sosialisasi tersebut, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Gowa, Nuzul Fitri mengungkapkan bahwa tim kampanye merupakan tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan Partai Politik(Parpol) atau gabungan Parpol yang mengusungkan pasangan calon, bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dibantu oleh petugas kampanye sebagai penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kota. "pelaksanaan kampanye nanti dapat dibantu oleh petugas kampanye sebagai penghubung peserta pemilu dengan KPU"ungkapnya. Dalam materi kampanye harus meliputi citra diri pasangan calon untuk kampanye pemilu, dan harus menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan UUD 1945. Selain itu, materi kampanye harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermartabat.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.