SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020
PENGUMUMAN
NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XII/2019
TENTANG
PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 277/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Pesebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penyerahan dokumen dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dibuka dengan ketentuan bisa di Download di sini
Bagikan:
Dilihat 22 Kali.