KPU KABUPATEN GOWA BUKA PENDAFTARAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUAPATEN GOWA
UNTUK PENDAFTARAN SESUAI TAHAPAN BAKAL DILAKUKAN TANGGAL 18 JANUARI, REKRUTMEN INI TERBUKA UNTUK UMUM, BAGI YANG MEMENUHI PERSYARATAN SILAHKAN DAFTAR.!
Terkait persyaratan, calon PPK adalah warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerjanya.
"Pelamar harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat,
Calon anggota badan ad hoc PILKADA juga harus benar-benar independen, tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Pelamar juga tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau DKPP, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK
Di aturan PKPU syarat maksimal usia 60 dan usia minimal minimal 17 tahun ini menunjukkan bahwa menjadi ppk harus prima
Dibutuhkan 5 orang PPK di masing-masing Kecamatan. Kabupaten gowa ada 18 kecamatan sehingga total PPK yang dibutuhkan komisi pemilihan umum kabupaten gowa adalah 90
Dari beberapa periode kepemiluan, seringkali ada beberapa Kecamatan yang sangat sedikit pendaftarnya, utamanya di Kecamatan dataran Tinggi seperti Bontolempangan, Tombolopao, Tompobulu, Biringbulu, Manuju.
Di kecamatan ini biasanya hanya ada 2 atau tiga pendaftar, sehingga KPU Gowa mengharapkan agar warga Gowa mau berpartisipasi dengan menjadi penyelenggara ad hock. Apalagi syarat usia PPK diturunkan menjadi usia paling rendah 17 Tahun. Dan honor PPK juga dinaikkan dari Pemilu sebelumnya, Adapun Besaran honor PPK untuk anggota 1,9 juta dan untuk ketua 2,2 juta
#HumasKpuGowa