PENGUMUMAN LPSDK PARPOL-PILPRES PEMILU 2019
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, berikut kami sampaikan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Tim Pemenangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2019 di Kabupaten Gowa: LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK)