Perpu Nomor 2 Tahun 2020
Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir.
Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini