PPK Terpilih
Selengkapnya
Oleh: Mat Saleh, SP., M. Si (Ketua KPU Kabupaten Sukamara) Pilkada Tahun 2018 siap digelar.Pilkada tahun 2018 ini merupakan Pilkada serentak gelombang III yang akan diikuti oleh 171 daerah seluruh Indonesia, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Pilkada serentak tahun 2018 merupakan bagian sekenario menuju pilkada serentak nasional tahun 2027, yang dimulai dari Pilkada serentak gelombang I dengan 269 daerah pada tahun 2015 yang lalu, dan pilkada serentak gelombang II yang diikuti oleh 101 daerah pada tahun 2017. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018, pemungutan suara pada pemilihan pilkada serenatak tahun 2018 jatuh pada Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018. Sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang junto Pasal 5 dan Pasal 6 PKPU Nomor 1 tahun 2017, penyelenggaraan pilkada terdiri atas Tahapan persiapandan Tahapan penyelenggaraan. Jadwal tahapan-tahapan utama pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 sebagaimana grafik di atas. Persiapan perhelatan Pilkada serentak 2018 sudah sangat terlihat. Semua daerah yang menyelenggarakan telah bekomitmen meyediakan anggaran pemilihan yang cukup melalui penandatanganan NPHD. Dari 171 yang akan menyelenggarakan pemilihan, hampir semua daerah sudah melakukan register dan pembukaan rekening. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, dari 11 daerah kabupaten/Kota, semuanya telah menyatakan kesiapan anggaran. Artinya, dari sisi pendanaan, penyelenggaraan pemilihan sudah bisa berjalan dan tidak ada hambatan. Indikator kesiapan lainnya adalah regulasi pemilihan. Dari sisi peraturan penyelenggaraan pemilihan, sebagian besar pedoman teknis yang menjadi kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan sudah ditetapkan. Khusus di KPU Kabupaten Sukamara, pedoman teknis yang sudah ditetapkan adalah pedoman teknis tekait program, tahapan, dan jadwal, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Tata Kerja, Pencalonan, Tatacara Kampanye, Dana Kampanye, dan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Bahkan, sesuai jadwal, saat ini KPU Kabupaten/Kota seluruh Indoenesia yang menyelenggarakan Pemilihan sedang melakukan proses rkrutmen PPK dan PPS. Semua ini menguatkan betapa penyelenggara pemilihan(dalam hal ini KPU) sudah sangat siap menjalankan tahapan pemilihan. Selain daripada itu, kalangan masyarakat juga sudah menunjukkan kesiapannya. Telah menjadi pemandangan cukup lama baleho/spanduk bertebaran diseantereo pemukiman penduduk. Walaupun ada yang tidak terang-terangan menyatakan niatnya, namun tujuan dan niatnya sangat dipahami oleh masyarakat luas. Partai Politik juga sudah menjaring balon-balon yang akan diusung beberapa waktu yang lalu. Kini beberapa nama terus digodok untuk ditentukan satu nama calon/pasangan calon pada saat yang tepat. Ada juga sekelompok masyarakat tertentu yang berinisiatif mengumpulkan sejumlah tanda tangan dan KTP warga untuk mengusung jagoan mereka melalui jalur perseorangan, yang familier mereka sebut dengan calon independen. Pendek kata, masyarakat juga siap menyongsong pilkada 2018. Sehingga aroma pilkada akhir-akhir ini menjadi bagian obrolan sehari-hari.Hampir semua kalangan masyarakat, mulai dari petani, pedagang, rakyat kecil, pengusaha, ASN bahkan pejabat sangat antusias jika mndengar tema obrolan diseputar pillkada. Pelan namun pasti masyarakat sudah mulai terpolarisasi, sehingga semakin mudah diprediksi apakah pilkada di suatu daerah akan diikuti oleh 1 paslon, 2 paslon, 3 paslon, 4 paslon dst. Adalah sangat lumrah jika masyarakat menganggap setiap pilkada sebagai sebuah “pesta demokrasi”. Selayaknya sebuah pesta, tentu proses demokrasi tersebut harus disambut dan dilaksanakan dangan penuh suka cita. Sudah menjadi pemandangan umum, bahwa pada setiap pesta demokrasi akan banyak beredar makan gratis, kalender gratis, kaos gratis, sembako gratis, pmbagian zakat yang ditingkatkan baik jumlah maupun cakupannnya, dan berkah-berkah lainnya yang pasti juga gratis. Terlepas apakah yang serba gratis tersebut melanggar aturan atau tidak, yang pasti dengan itu semua rakyat merasa senang. Perasaan suka cita masyarakat karena berkah yang serba gratis tersebut tentu tidak salah. Namun akan lebih bijak apabila masyarakat memaknai sebuah pesta demokrasi sebagai gawe bersama seluruh komponen bangsa. Gawe bersama tersebut akan terwujud apabila setiap komponen saling memahami tugas dan peran masing-masing. Dalam sebuah pesta, maka setiap orang harus mengerti harus berperan sebagai apa, menggunakan kostum apa, hadir bersama siapa, memilih hidangan yang mana, termasuk harus mengerti alunan irama musik yang sedang dimainkan, agar keberadaannya benar-benar dapat menambah semarak pesta. Dalam pesta demokrasi, kegembiraan rakyat harus diekspresikan secara benar, karena melalui ajang tersebut rakyat diberi kesempatan untuk mengevaluasi kepemimpinan masa lalu dan menyongsong pemimpin baru (apabila diinginkan) dengan cara-cara yang rasional. Partisipasi masyarakat dalam sebuah proses demokrasi adalah sebuah keharusan. Prinsip ini sejalan dengan makna dasar dari demokrasi itu sendiri, yaitu “dari, oleh dan untuk rakyat.” Oleh karenanya, sebaik apa kualitas demokrasi akan sangat bergantung kepada sebaik apa peran serta masyarakat di dalamnya. Sejauh ini, kebanyakan orang memaknai partisipasi dalam pilkada hanya sebatas kehadirannya di TPS untuk mencoblos. Hal ini sudah cukup baik. Akan tetapi partisipasi yang semacam ini hanya akan berpengaruh pada tingkat partisipasi secara kwantitas, dan tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitasnya. Untuk dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada, banyak hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Hampir semua tahapan pada penyelenggaraan pilkada menghendaki peran serta masyarakat agar tahapan tersebut berjalan lebih baik. Pada tahapan rekrutmen PPK dan PPS misalnya, KPU (dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota) sangat mengharap keikutsertaan masyarakat secara serius baik ikut sebagai penyelenggara maupun dalam hal memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK dan PPS. Masyarakat secara terbuka juga bisa memberikan masukan-masukan membangun kepada parpol yang sedang melakukan penjaringan calon.Dalam masa sosialisasi dan kampanye juga demikian halnya. Masyarakat harus hadir dan secara aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis saat kampanye dialogis. Demikian juga pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, masukan dan tanggapan masyarakat sangat dinanti dalam rangka tersusunnya daftar pemilih yang lebih akurat. Ringkas kata, partisipasi masyarakat pada setiap tahapan akan membuat tahapan itu akan berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas perhelatan pilkada secara keseluruhan. Mengutip Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 2015,penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sebagai penyelenggara, KPU (dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota) sangat siap memfasilitasi pesta demokrasi rakyat dengan “Kerja-Kerja Demokrasi”. Ibarat dalam sebuah rangkaian pesta, penyelenggara (KPU dan jajarannya) berperan sebagai panitia yang berkewajiban menyiapkan semua perangkat yang diperlukan dalam pesta. Sedangkan rakyat adalah pihak yang akan menikmati pesta. Panitia bertanggung jawab melaksanakan, sedangkan rakyat berkewajiban menikmati pesta secara tertib dan teratur agar tidak mengurangi suka cita dan hikmadnya pesta. Berkaca pada pilkada serentak sebelumnya, kita harus yakin bahkwa proses demokrasi di daerah akan semakin lebih baik. Selamat menyongsong pilkada dengan hati yang gembira. Sukamara, 17 Oktober 2017 Penulis,
Oleh: Mat Saleh, SP., M. Si (Ketua KPU Kabupaten Sukamara) Pilkada Tahun 2018 siap digelar.Pilkada tahun 2018 ini merupakan Pilkada serentak gelombang III yang akan diikuti oleh 171 daerah seluruh Indonesia, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Pilkada serentak tahun 2018 merupakan bagian sekenario menuju pilkada serentak nasional tahun 2027, yang dimulai dari Pilkada serentak gelombang I dengan 269 daerah pada tahun 2015 yang lalu, dan pilkada serentak gelombang II yang diikuti oleh 101 daerah pada tahun 2017. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018, pemungutan suara pada pemilihan pilkada serenatak tahun 2018 jatuh pada Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018. Sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang junto Pasal 5 dan Pasal 6 PKPU Nomor 1 tahun 2017, penyelenggaraan pilkada terdiri atas Tahapan persiapandan Tahapan penyelenggaraan. Jadwal tahapan-tahapan utama pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 sebagaimana grafik di atas. Persiapan perhelatan Pilkada serentak 2018 sudah sangat terlihat. Semua daerah yang menyelenggarakan telah bekomitmen meyediakan anggaran pemilihan yang cukup melalui penandatanganan NPHD. Dari 171 yang akan menyelenggarakan pemilihan, hampir semua daerah sudah melakukan register dan pembukaan rekening. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, dari 11 daerah kabupaten/Kota, semuanya telah menyatakan kesiapan anggaran. Artinya, dari sisi pendanaan, penyelenggaraan pemilihan sudah bisa berjalan dan tidak ada hambatan. Indikator kesiapan lainnya adalah regulasi pemilihan. Dari sisi peraturan penyelenggaraan pemilihan, sebagian besar pedoman teknis yang menjadi kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan sudah ditetapkan. Khusus di KPU Kabupaten Sukamara, pedoman teknis yang sudah ditetapkan adalah pedoman teknis tekait program, tahapan, dan jadwal, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Tata Kerja, Pencalonan, Tatacara Kampanye, Dana Kampanye, dan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Bahkan, sesuai jadwal, saat ini KPU Kabupaten/Kota seluruh Indoenesia yang menyelenggarakan Pemilihan sedang melakukan proses rkrutmen PPK dan PPS. Semua ini menguatkan betapa penyelenggara pemilihan(dalam hal ini KPU) sudah sangat siap menjalankan tahapan pemilihan. Selain daripada itu, kalangan masyarakat juga sudah menunjukkan kesiapannya. Telah menjadi pemandangan cukup lama baleho/spanduk bertebaran diseantereo pemukiman penduduk. Walaupun ada yang tidak terang-terangan menyatakan niatnya, namun tujuan dan niatnya sangat dipahami oleh masyarakat luas. Partai Politik juga sudah menjaring balon-balon yang akan diusung beberapa waktu yang lalu. Kini beberapa nama terus digodok untuk ditentukan satu nama calon/pasangan calon pada saat yang tepat. Ada juga sekelompok masyarakat tertentu yang berinisiatif mengumpulkan sejumlah tanda tangan dan KTP warga untuk mengusung jagoan mereka melalui jalur perseorangan, yang familier mereka sebut dengan calon independen. Pendek kata, masyarakat juga siap menyongsong pilkada 2018. Sehingga aroma pilkada akhir-akhir ini menjadi bagian obrolan sehari-hari.Hampir semua kalangan masyarakat, mulai dari petani, pedagang, rakyat kecil, pengusaha, ASN bahkan pejabat sangat antusias jika mndengar tema obrolan diseputar pillkada. Pelan namun pasti masyarakat sudah mulai terpolarisasi, sehingga semakin mudah diprediksi apakah pilkada di suatu daerah akan diikuti oleh 1 paslon, 2 paslon, 3 paslon, 4 paslon dst. Adalah sangat lumrah jika masyarakat menganggap setiap pilkada sebagai sebuah “pesta demokrasi”. Selayaknya sebuah pesta, tentu proses demokrasi tersebut harus disambut dan dilaksanakan dangan penuh suka cita. Sudah menjadi pemandangan umum, bahwa pada setiap pesta demokrasi akan banyak beredar makan gratis, kalender gratis, kaos gratis, sembako gratis, pmbagian zakat yang ditingkatkan baik jumlah maupun cakupannnya, dan berkah-berkah lainnya yang pasti juga gratis. Terlepas apakah yang serba gratis tersebut melanggar aturan atau tidak, yang pasti dengan itu semua rakyat merasa senang. Perasaan suka cita masyarakat karena berkah yang serba gratis tersebut tentu tidak salah. Namun akan lebih bijak apabila masyarakat memaknai sebuah pesta demokrasi sebagai gawe bersama seluruh komponen bangsa. Gawe bersama tersebut akan terwujud apabila setiap komponen saling memahami tugas dan peran masing-masing. Dalam sebuah pesta, maka setiap orang harus mengerti harus berperan sebagai apa, menggunakan kostum apa, hadir bersama siapa, memilih hidangan yang mana, termasuk harus mengerti alunan irama musik yang sedang dimainkan, agar keberadaannya benar-benar dapat menambah semarak pesta. Dalam pesta demokrasi, kegembiraan rakyat harus diekspresikan secara benar, karena melalui ajang tersebut rakyat diberi kesempatan untuk mengevaluasi kepemimpinan masa lalu dan menyongsong pemimpin baru (apabila diinginkan) dengan cara-cara yang rasional. Partisipasi masyarakat dalam sebuah proses demokrasi adalah sebuah keharusan. Prinsip ini sejalan dengan makna dasar dari demokrasi itu sendiri, yaitu “dari, oleh dan untuk rakyat.” Oleh karenanya, sebaik apa kualitas demokrasi akan sangat bergantung kepada sebaik apa peran serta masyarakat di dalamnya. Sejauh ini, kebanyakan orang memaknai partisipasi dalam pilkada hanya sebatas kehadirannya di TPS untuk mencoblos. Hal ini sudah cukup baik. Akan tetapi partisipasi yang semacam ini hanya akan berpengaruh pada tingkat partisipasi secara kwantitas, dan tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitasnya. Untuk dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada, banyak hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Hampir semua tahapan pada penyelenggaraan pilkada menghendaki peran serta masyarakat agar tahapan tersebut berjalan lebih baik. Pada tahapan rekrutmen PPK dan PPS misalnya, KPU (dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota) sangat mengharap keikutsertaan masyarakat secara serius baik ikut sebagai penyelenggara maupun dalam hal memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK dan PPS. Masyarakat secara terbuka juga bisa memberikan masukan-masukan membangun kepada parpol yang sedang melakukan penjaringan calon.Dalam masa sosialisasi dan kampanye juga demikian halnya. Masyarakat harus hadir dan secara aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis saat kampanye dialogis. Demikian juga pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, masukan dan tanggapan masyarakat sangat dinanti dalam rangka tersusunnya daftar pemilih yang lebih akurat. Ringkas kata, partisipasi masyarakat pada setiap tahapan akan membuat tahapan itu akan berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas perhelatan pilkada secara keseluruhan. Mengutip Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 2015,penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sebagai penyelenggara, KPU (dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota) sangat siap memfasilitasi pesta demokrasi rakyat dengan “Kerja-Kerja Demokrasi”. Ibarat dalam sebuah rangkaian pesta, penyelenggara (KPU dan jajarannya) berperan sebagai panitia yang berkewajiban menyiapkan semua perangkat yang diperlukan dalam pesta. Sedangkan rakyat adalah pihak yang akan menikmati pesta. Panitia bertanggung jawab melaksanakan, sedangkan rakyat berkewajiban menikmati pesta secara tertib dan teratur agar tidak mengurangi suka cita dan hikmadnya pesta. Berkaca pada pilkada serentak sebelumnya, kita harus yakin bahkwa proses demokrasi di daerah akan semakin lebih baik. Selamat menyongsong pilkada dengan hati yang gembira. Sukamara, 17 Oktober 2017 Penulis,
SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa akan menggelar jalan sehat keluarga pada Minggu (29/10/2017) mendatang. Jalan sehat bertajuk Gerakan Sadar Pemilu dan Pilkada Serentak 2018 ini akan dipusatkan di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa. "Selain jalan sehat, kegiatan ini akan diisi sejumlah permainan tradisional dan hiburan. Antara lain drag padende, Asing Race, dan Longga'-longga (engrang), serta games dari Oto Carade (mobil pintar pemilu)," ungkap koordinator pelaksana kegiatan, Faizal Hamzah Barlian usai rapat panitia di Kantor KPU Gowa, Kamis (26/10/2017). Jalan sehat yang diselenggarakan tersebut merupakan kegiatan massal gerakan sadar pemilu yang dilaksanakan secara serentak di 380 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Komisioner KPU Gowa divisi SDM dan partisipasi masyarakat Arif Budiman menjelaskan, kegiatan jalan sehat ini merupakan bagian kegiatan pendidikan pemilih dalam rangka menyegarkan kembali ingatan masyarakat akan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, sekaligus pencanangan Gerakan Sadar Pemilu dan Pilkada Serentak 2018 . “Jumlah peserta jalan sehat ditarget paling sedikit 500 orang yang berasal dari berbagai kalangan. Seperti masyarakat umum, perwakilan partai politik, perwakilan komunitas/LSM/ormas, perwakilan instansi/lembaga pemerintah, media massa dan semua stake holder yang terkait dengan upaya pembangunan demokrasi dan kepemiluan,” terangnya. Panitia menyiapkan sejumlah doorprize untuk menarik perhatian masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa dapat berpartisipasi dalam acara jalan sehat ini,” pungkas Arif.(*)
SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa akan menggelar jalan sehat keluarga pada Minggu (29/10/2017) mendatang. Jalan sehat bertajuk Gerakan Sadar Pemilu dan Pilkada Serentak 2018 ini akan dipusatkan di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa. "Selain jalan sehat, kegiatan ini akan diisi sejumlah permainan tradisional dan hiburan. Antara lain drag padende, Asing Race, dan Longga'-longga (engrang), serta games dari Oto Carade (mobil pintar pemilu)," ungkap koordinator pelaksana kegiatan, Faizal Hamzah Barlian usai rapat panitia di Kantor KPU Gowa, Kamis (26/10/2017). Jalan sehat yang diselenggarakan tersebut merupakan kegiatan massal gerakan sadar pemilu yang dilaksanakan secara serentak di 380 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Komisioner KPU Gowa divisi SDM dan partisipasi masyarakat Arif Budiman menjelaskan, kegiatan jalan sehat ini merupakan bagian kegiatan pendidikan pemilih dalam rangka menyegarkan kembali ingatan masyarakat akan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, sekaligus pencanangan Gerakan Sadar Pemilu dan Pilkada Serentak 2018 . “Jumlah peserta jalan sehat ditarget paling sedikit 500 orang yang berasal dari berbagai kalangan. Seperti masyarakat umum, perwakilan partai politik, perwakilan komunitas/LSM/ormas, perwakilan instansi/lembaga pemerintah, media massa dan semua stake holder yang terkait dengan upaya pembangunan demokrasi dan kepemiluan,” terangnya. Panitia menyiapkan sejumlah doorprize untuk menarik perhatian masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa dapat berpartisipasi dalam acara jalan sehat ini,” pungkas Arif.(*)