KPU Kabupaten Gowa Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025
Selengkapnya
KPU Kabupaten Gowa Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Sungguminasa, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa. Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gowa, Bawaslu Kabupaten Gowa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Polres Gowa, Dandim 1409 Gowa, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Malino, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Komis pemilihan umum Kabupaten Gowa Menetapkan Data Pemilih berkelanjutan Triwulan ke III dengan rincian Laki-laki 284.271, Perempuan 302.884 sehingga Total Data Pemilih Triwulan III adalah 587.155 Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa Mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan kematian anggota keluarga ke Disdukcapil. Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten Gowa berjalan dengan lancar. Melalui hasil rapat pleno ini, diharapkan akurasi daftar pemilih semakin diperkuat serta sinergitas antarinstansi terkait semakin ditingkatkan guna mewujudkan data pemilih yang mutakhir, valid, dan komprehensif. Download SK penetapan disini
Gowa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa, Rabu (2/7/2025). Komisi Pemilihan Umum Gowa tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Dalam rapat pleno Terbuka , jumlah pemilih di Kabupaten Gowa tercatat sebanyak 571.234 orang, meningkat dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang berjumlah 567.859 pemilih. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gowa, Hasnawati. “Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025 tingkat Kabupaten Gowa sejumlah 571.234 pemilih,” ungkap Hasnawati. Hasnawati menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI, kemudian disinkronisasi dan diperbaharui oleh KPU kabupaten/kota. “Data yang dimutakhirkan merupakan bahan data yang diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, lalu disinkronisasi dan kami (KPU Kabupaten/Kota) mutakhirkan,” jelasnya. Ia merinci, dalam periode Triwulan II 2025 terdapat penambahan 6.657 pemilih baru, sedangkan jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.282 orang. Selain itu, terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 5.801 orang.“Sehingga total rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II ini menjadi 571.234 pemilih,” terang Hasnawati. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul, menuturkan rapat pleno terbuka ini menjadi forum penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, komprehensif, dan mutakhir, sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang. “Kategori perubahan data pemilih ini mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemutakhiran data pemilih yang berpindah domisili, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya. Setiap data yang disampaikan disandingkan dengan bukti-bukti pendukung yang relevan untuk memastikan validitasnya,” ujar Fitra. Pencermatan pemilih Meninggal agar pada pemilihan berikutnya tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal atau di coret dalam pemuktahiran data pemilih berkelanjutan masuk dalam daftar pemilih, Ungkap Muhtar Muis Selaku perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Gowa. Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa beserta jajaran, Bawaslu, Dinas Dukcapil, Lapas Narkotika. Lapas Perempuan, Rutan Malino, Polres, dan Kodim. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan.
KPU Kabupaten Gowa Menerima Penghargaan Dari KPU RI Sebagai KPU Kabupaten/Kota Dengan Indeks Partisipasi Pemilu Tahun 2024 Dengan Nilai Tertinggi Sebesar 83,28% Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa kembali menorehkan prestasi tingkat nasional di penghujung tahun 2024 setelah mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Penghargaan dari KPU RI tersebut di serahkan oleh August Mellaz, Komisioner KPU RI, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, bertempat di Ecovention Hall Ancol Jakarta, tanggal 30 Desember 2024. "Ini menjadi kado akhir tahun bagi segenap keluarga besar KPU Kabupaten Gowa yang selama ini telah bekerja keras dan bekerja sama dengan baik sehingga menghasilkan apresiasi tingkat nasional", ungkap Fitra Syahdanul, Ketua KPU Kabupaten Gowa. Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Suardi Mansing, yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia, mengungkapkan bahwa capaian besar tersebut berkat dukungan yang sangat besar dari teman-teman sekretariat, badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, dan KPPS, serta supporting dari pihak eksternal seperti Pemerintah Daerah, Forkopimda, rekan-rekan media, organisasi masyarakat, pemuda dan segenap masyarakat Kabupaten Gowa tanpa terkecuali. Sekedar diketahui, Indeks Partisipasi Pemilu, skornya di nilai dari banyaknya titik sosialisasi, banyaknya pihak yang dilibatkan, tertib administrasi, serta tingginya partisipasi pemilih dari 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
KPU Gowa pertemukan PPK dan Panwascam pada Rakor Mitigasi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Tahapan Coklit . Gowa, 4 Juli 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Mitigasi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Tahapan Pencocokan dan Penelitian dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Adapun Peserta yang hadir dalam Rapat Koordinasi ini ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data dan Panwascam se-Kabupaten Gowa. Turut Hadir sebagai Pemateri bapak Juanto selaku komisioner BAWASLU Kabupaten Gowa. Pada pembukaan acara Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi bapak Asrul Mustafagani Menyampaikan Dasar-Dasar kegiatan Rapat Koordinasi Mitigasi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Tahapan Pencocokan dan Penelitian dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2024. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mencegah potensi masalah di tahapan coklit dan memastikan kesiapan dalam pemutakhiran data pemilih untuk menjadi data yang akurat Ucap bapak Asrul Mustafa sebelum Mengakhiri Laporannya dan Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang juga sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua, Hasnawati. Dalam arahannya, Hasnawati menekankan agar semua peserta PPK Divisi Data tetap berkoordinasi bersama Panwascam dalam menjaga, mengawal, dan melindungi hak pilih. Bawaslu Kabupaten Gowa, melalui Bapak Juwanto Avol sebagai narasumber, menyampaikan dukungan Bawaslu dalam mitigasi pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak tahun 2024. Koordinasi bersama ini diharapkan dapat memberikan ruang untuk pencegahan pelanggaran dalam pemilu. divisi Perencanaan data dan informasi menyampaikan Melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan fungsi dan tugas bersama, baik PPK maupun Panwascam, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lancar dan akurat," ujar Hasnawati. Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPU Kabupaten Gowa berharap dapat meningkatkan akurasi dan kualitas data pemilih serta mendukung suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Gelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi SIDALIH serta E-COKLIT Gowa, 14 Juni 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-COKLIT sebagai persiapan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, pada tanggal 14 hingga 15 Juni 2024. Peserta yang hadir dalam Rapat Koordinasi ini meliputi: Komisioner KPU Kabupaten Gowa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi Admin/Operator Sidalih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ketua dan Anggota se-Kabupaten Gowa Kegiatan dimulai dengan laporan dan penyampaian tujuan kegiatan Bimtek ini oleh Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi, Asrul Mustafagani. Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan yang juga sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua, Nursalam, yang dalam arahannya menekankan agar semua peserta PPK fokus dalam mengikuti bimbingan teknis ini. Dalam kegiatan ini, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hasnawati, menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan kesiapan dalam pemutakhiran data pemilih. "Kita menekankan kepada mereka terkait pada persiapan pemutakhiran data pemilih, dan kegiatan Bimtek ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh KPU RI serta hasil rapat koordinasi daerah KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIDALIH dan E-COKLIT dengan baik, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lancar dan akurat," ujar Hasnawati. Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suardi M., juga menyampaikan dukungan Bawaslu dalam mitigasi pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak tahun 2024. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Edy Sucipto, turut memberikan materi tentang kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kegiatan ini juga melibatkan diskusi kelompok dan simulasi penggunaan aplikasi E-COKLIT kepada PPK yang dipandu oleh admin SIDALIH, Salmawati, dan operator Riswanto, serta dibantu oleh tim kelompok kerja pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024. Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPU Kabupaten Gowa berharap dapat meningkatkan kualitas data pemilih dan mendukung suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024.
Pantarlih Si Penegak Hak Pilih Warga Negara Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 saat ini telah sampai di penghujung tahapan persiapan jika kita merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Itu artinya, sebentar lagi KPU akan memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan yang akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 agustus 2024 mendatang. Namun sebelum sampai pada tahapan itu atau di penghujung tahapan persiapan saat ini, terlebih dahulu KPU melalui petugas adhocnya akan menuntaskan tugasnya dalam memutakhirkan data pemilih yang nantinya akan dan bisa menggunakan hak pilihnya di hari rabu, tanggal 27 november 2024 yang akan datang. Kegiatan pemutakhiran data pemilih tersebut tentunya akan didahului dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada tanggal 13-19 juni 2024, yang secara spesifik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sesuai dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diberikan oleh Kemendagri kepada KPU, kemudian setelah itu, Pantarlih akan memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih kepada warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih pemimpinnya melalui proses demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU, baik itu pemilu maupun pemilihan. Proses coklit sendiri oleh Pantarlih untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 kali ini akan berlansung selama satu bulan, tepatnya akan dimulai pada tanggal 24 juni hingga 25 juli 2024 sebagaimana tahapannya yang termuat didalam Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 terkait dengan pembentukan badan adhoc termasuk Pantarlih. Jika menakar waktu selama satu bulan kerja tersebut dengan tugas yang tidak mudah karena harus mencoklit warga dikirasan angka kurang lebih 400 pemilih dalam wilayah kerjanya, maka harapan seluruh warga negara kepada Pantarlih tentu dengan tetap bekerja penuh semangat, bekerja dengan teliti, bekerja dengan sabar, pantang menyerah, serta berpegang teguh pada niat bahwa tugas itu adalah bentuk pengabdian untuk bangsa dan negara, untuk masa depan yang lebih baik oleh pemimpin yang terpilih nantinya. Harapan itu digantungkan pada pundak Pantarlih karena diketahui bahwa mereka akan menghadapi beragam situasi yang menjadi tantangan kerjanya, mulai dari ketidakpastian keberadaan warga dialamatnya masing-masing, hingga kondisi geografis yang menantang ditengah cuaca yang tidak menentu akan menambah suka duka dan daftar panjang dari cerita proses coklit pilkada serentak tahun 2024 oleh Pantarlih. Jauh hari sebelum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Pantarlih akan hadir terlebih dahulu menjadi ujung tombak KPU dalam memastikan tegaknya hak pilih warga negara agar tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilihnya nanti karena kelalaian penyelenggara pemilu. Menjadinya Pantarlih sebagai ujung tombak KPU dalam mensukseskan perhelatan pemilihan, bukanlah tanpa alasan karena disetiap momentum pesta demokrasi, baik itu pemilu maupun pemilihan, data pemilih selalu saja menjadi objek sengketa peserta pemilu atau pemilihan diluar dari selisih perolehan suara yang seyogyanya menjadi objek utama dalam proses sengketa di mahkamah konstitusi, namun sayangnya, selisih perolehan suara itu dianggap tidak menjadi objek kunci untuk memulai ulang proses pemilu atau pemilihan sehingga dibutuhkan dalih yang kuat untuk itu, maka agar dapat diskenariokan bahwa proses pemilu atau pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU itu cacat hukum karena memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), maka data pemilih harus dijadikan objek utama dalam sengketa. Itulah sebabnya mengapa data pemilih menjadi sangat penting untuk di clear and clean-kan, harus selesai dan bersih agar tidak menjadi masalah dikemudian hari yang menjadikan Pantarlih sebagai aktor dengan peran yang sangat krusial dalam proses penyelenggaraan pemilu atau pemilihan oleh KPU dan pantaslah mereka menjadi ujung tombak di tahapan persiapan pemilu maupun pemilihan, termasuk pada pemilihan kepala daerah serentak 2024. Jika dilihat dari peran-peran itu, maka sepatutnya negara dan semua warga negara memberikan perhargaan yang setinggi-tingginya bagi Pantarlih karena peran vitalnya memastikan hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi yang dilain sisi jika diukur dari aspek materilnya semata, mungkin hampir tidak ada warga negara yang ingin menjadi Pantarlih, namun lagi-lagi karena semangat itu tumbuh atas niat ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara serta untuk masa depan yang lebih baik ditangan pemimpin yang terpilih. Maka memilih untuk menjadi Pantarlih merupakan satu sikap atau keputusan yang sangat patut untuk diberikan apresiasi. Pernyataan itu bukan pula tanpa alasan karena jika kita menarik satu benang merah dan bersepakat bahwa ujung dari sebuah perhelatan pemilu maupun pemilihan adalah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, maka yang menjadi awal dari kesuksesan diujung perhelatan itu adalah pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih, sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak akan pernah berjalan sukses jika sejak awal, proses coklit data pemilih oleh Pantarlih tidak berjalan dengan sukses pula. Olehnya karena itu, mari bersama sukseskan proses pemutakhiran data pemilih dengan menjadi Pantarlih atau dengan menjadi warga negara yang kooperatif melayani proses coklit oleh Pantarlih demi suksesnya pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Gowa, 10 Juni 2024 Dr. Suardi Mansing. Komisioner KPU Gowa (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM) Catatan: Ditulis disela-sela persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.