PENGUMUMAN: Kekayaan Paslon Pilkada Gowa 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 114/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG LAPORAN KEKAYAAN PRIBADI/ PEJABAT NEGARA HASIL PENILITIAN DAN/ATAU KLARIFIKASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Kuasa dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Nomor : 51/Tim Pemenangan/Adnan-Kio/XI/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Penyampaian Laporan LHKPN.

Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil Penelitian dan/atau Klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat diakses disini

Demikian pengumuman ini dibuat, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.