KPU GOWA menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA)

 

Porei Gowa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi khusus KPU pada pemilu tahun 2024 bertempat, di aula kantor KPU Gowa,Jumat (18/11/2022).

Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Gowa Muhtar Muis dan dipandu Komisoner KPU Gowa Washilah. Hal ini dilakukan menjelang perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 20 November 2022.

Pada Sosialisasi ini, KPU Gowa mengundang beberapa lembaga, organisasi masyarakat, perwakilan pemuda dan pelajar.

 

Nampak antusiasme peserta sosialisasi mengajukan beberapa pertanyaan setelah mendengarkan pemaparan dari komisioner KPU Gowa.

Nuzul Fitri komisioner KPU Gowa divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024 serta memberikan penjelasan dalam mendaftar menggunakan aplikasi SIAKABA kepada beberapa lembaga dan Ormas yang merupakan perwakilan masyarakat terutama yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc.

Selanjutnya, Nuzul menjelaskan bahwa keberadaan penyelanggara badan adhoc sangat penting karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU, karena mereka langsung melayani Pemilih dari TPS, Kelurahan dan Kecamatan.

 

Nuzul Fitri mengungkap bahwa jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Gowa yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 Kecamatan sebanyak 90 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 167 Desa/Kelurahan sebanyak 501 orang dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 2259 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.813 orang.

Nuzul katakan adapun masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.

Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
re post https://baktionline.id/jelang-perekrutan-ppk-kpu-gowa-sosialisasi-aplikasi-siakba/

 

#humaskpugowa
#PoreiGowa
#KPUMelayani
#Pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 266 Kali.