
KPU Gowa mengundang Perusahaan yang ada di kabupaten Gowa
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Gowa, Rabu, (20/9/2023).
Sosialisasi dihadiri oleh staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Gowa, Ketua dan Anggota Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Somba Opu dan PPK Bontomarannu, perwakilan perusahaan yang berada di Kabupaten Gowa.
Perwakilan Disnaker, Amril Amiruddin dalam sambutannya berkesempatan mengajak teman-teman masyarakat Gowa khususnya para pimpinan perusahaan yang memiliki karyawan untuk berpartisipasi pada Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang. Kesempatan ini kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi terkait Pemilu khususnya cara pindah memilih.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul membuka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024 didampingi Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hasnawati, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suardi, Sekretaris KPU Gowa, Lukman dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Asrul Mustafagani. Senada dengan penyampain Amril, Tanggungjawab pelaksanaan Pemilu bukan hanya di KPU saja, tapi berada pada kita semua warga negara Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Kabupaten Gowa. Terima kasih kepada semua yang hadir yang menunjukkan kepedulian kita akan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Kehadiran saudara(i) semua menambah semangat untuk mensukseskan Pemilu, ucap Fitra dalam sambutannya.
Komisioner KPU Gowa, Suardi menjelaskan dasar hukum dalam penyusunan DPTb diantaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain itu Suardi juga menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kategori pemilih tambahan. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama.
#humaskpugowa
#PoreiGowa
#KPUMelayani
#Pemiluserentak2024