
KPU Gowa Tetapkan Rekapitulasi PDPB Periode Agustus 2022
POREIGOWA #temanpemilih
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus Tahun 2022, Senin (01/08/2022).
Rekapitulasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi KPU Kabupaten Gowa nomor 080/PL.01.2-BA/7306 /2022 tanggal 31 Agustus Tahun 2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus 2022 sejumlah 522.151pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 253.064 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 269.087 Pemilih.
Dalam rapat tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bu Wasilah, memaparkan Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli tahun 2022 yang ditambah dengan jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 361 Pemilih dan dikurangi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 711 Pemilih. Data tersebut tersebar di 18 Kecamatan dan 167 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.
Adapun sumber data tersebut diperoleh dari masukan/tanggapan dari Cabang Dinas Pendidikan menengah Wilayah II Makassar,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, dan tanggapan Masyarakat Kabupaten Gowa.
Pengumuman hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dapat diakses di website KPU Kabupaten Gowa.
Bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang ingin mengecek data pemilih atau memberikan Laporan jika belum terdaftar, baru berusia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia dapat dilakukan secara online melaluli link https://lindungihakmu.kpu.go.id/
"Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan setiap bulan. Diharapkan partisipasi semua stakeholder dalam menyukseskan prosesnya, untuk persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024" pungkas Muhtar Muis menutup pelaksanaan rapat pleno internal.
#humaskpugowa
#PoreiGowa
#KPUMelayani
#Pemiluserentak2024