
KPU Gowa Tetapkan Rekapitulasi PDPB Periode Februari 2022
POREIGOWA #temanpemilih
KPU Gowa Tetapkan Rekapitulasi PDPB Periode Februari 2022
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Februari Tahun 2022, Selasa (1/3/2022). Rekapitulasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi KPU Kabupaten Gowa nomor 20/PL.01.2/7306 /2022 tanggal 1 Maret Tahun 2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Februari 2022 sejumlah 521.802 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 253.084 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 268.718 Pemilih.
Dalam rapat tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bu Wasilah, memaparkan Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Januari tahun 2022 yang ditambah dengan jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 134 Pemilih dan dikurangi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 40 Pemilih. Data tersebut tersebar di 18 Kecamatan dan 167 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.
Adapun sumber data tersebut diperoleh dari masukan/tanggapan dari Polres Gowa, Dandim 1409 Gowa, Dinas Pendidikan menengah Wilayah II Makassar Gowa, KPU Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Takalar, pangkep, Pare-pare dan Toraja Utara serta tanggapan Masyarakat Kabupaten Gowa.
Pengumuman hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dapat diakses di website KPU Kabupaten Gowa.
Bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang ingin mengecek data pemilih atau memberikan Laporan jika belum terdaftar, baru berusia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia dapat dilakukan secara online melaluli link https://kpu.sulsel.net/pdpb/nik.php atau website resmi KPU Gowa https://kab-gowa.kpu.go.id/
"Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan setiap bulan. Diharapkan partisipasi semua stakeholder dalam menyukseskan prosesnya, untuk persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024" pungkas Muhtar Muis menutup pelaksanaan rapat pleno internal.
#humaskpugowa
#PoreiGowa
#KPUMelayani
#Pemiluserentak2024