PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON  PPS UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 66/PP.04.1-Pu/7306/2022 TENTANG

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA  PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Gowa membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan/Desa sebagai berikut :

SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI https://bit.ly/PERPANJANGAN-PPS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 283 Kali.