Berita Terkini

94

KPU Gowa Gelar Sosialisasi Daftar Pemilih   Tambahan (DPTb) bersama Ibu-ibu Bayangkari Polres Gowa

"KPU Gowa Gelar Sosialisasi Daftar Pemilih   Tambahan (DPTb) bersama Ibu-ibu Bayangkari" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Menggelar Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Rewako Polres Gowa  pada Jum'at, 6 Oktober 2023. Sosialisasi ini menyasar Ibu-ibu Bayangkari Polres Gowa. kegiatan ini dihadiri oleh Fitrah Syahdanul Selaku Ketua KPU Gowa dan Hasnawati di Selaku Koordinator divisi Perencanaan, data dan Informasi Yang juga Menjadi Pemateri dikegiatan Sosialisasi Daftar Pemilih   Tambahan (DPTb) bersama Ibu-ibu Bayangkari. Fitrah Syahdanul dalam Sambutannya Menyampaikan bahwa Sosialisasi DPTb pemilu tahun 2024 ini Sebagai Salah satu Cara Dalam mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 khusunya di kabupaten Gowa,Karena DPTb ini merupakan daftar pemilih  pindahan, Jadi dengan adanya DPTb ini, masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dan berdomisili di kabupaten Gowa tidak perlu kembali ketempat asalnya dimana ia terdaftar dalam dpt untuk menyalurkan hak pilihnya. Hasnawati sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Daftar Pemilih   Tambahan (DPTb) bersama Ibu-ibu Bayangkari  menjelaskan Tata cara serta Mekanisme bagaimana cara untuk dapat Mengurus DPTb atau pindah memilih dalam Pemilu yang di laksanakan pada 14 Februari 2024 nanti, "Kami berharap dengan adanya sosialisasi DPTb  ini Dapat meningkatkan partisipasi Pemilih khususnya di Kabupaten Gowa, karena Kesuksesan Pemilu Tahun 2024 tidak hanya tanggung jawab kami sebagai Penyelenggara, tapi juga merupakan Tanggung jawab Kita Bersama, Kami Hanya Menyediakan fasilitas Sebagai Penyelenggara, sementara yang menentukan pemimpin bangsa ini adalah anda sebagai Pemilih" ujarnya. Dalam Kegiatan ini Juga di Hadir oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak bersama dengan   Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny Lidya Reonald


Selengkapnya
371

KPU Gowa mengundang Perusahaan yang ada di kabupaten Gowa

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Gowa, Rabu, (20/9/2023). Sosialisasi dihadiri oleh staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Gowa, Ketua dan Anggota Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Somba Opu dan PPK Bontomarannu,  perwakilan perusahaan yang berada di Kabupaten Gowa. Perwakilan Disnaker, Amril Amiruddin dalam sambutannya berkesempatan mengajak teman-teman masyarakat Gowa khususnya para pimpinan perusahaan yang memiliki karyawan untuk berpartisipasi pada Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang. Kesempatan ini kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi terkait Pemilu khususnya cara pindah memilih. Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul membuka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024 didampingi Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hasnawati, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suardi, Sekretaris KPU Gowa, Lukman dan  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Asrul Mustafagani. Senada dengan penyampain Amril, Tanggungjawab pelaksanaan Pemilu bukan hanya di KPU saja, tapi berada pada kita semua warga negara Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Kabupaten Gowa. Terima kasih kepada semua yang hadir yang menunjukkan kepedulian kita akan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Kehadiran saudara(i) semua menambah semangat untuk mensukseskan Pemilu, ucap Fitra dalam sambutannya. Komisioner KPU Gowa, Suardi menjelaskan dasar hukum dalam penyusunan DPTb diantaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Selain itu Suardi juga menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kategori pemilih tambahan. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama. #humaskpugowa #PoreiGowa #KPUMelayani #Pemiluserentak2024


Selengkapnya
203

KPU Gowa Monitoring posko layanan pindah memilih ditingkat ppk dan pps

Dalam rangka pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KPU Gowa melakukan Monitoring pembentukan posko layanan pindah memilih ditingkat ppk dan pps dalam rangka penyusunan dptb untuk memastikan pelayanan pindah memilih berjalan sesuai regulasi di jajaran ad hoc penyelenggara pemilu, Anggota KPU Kabupaten Gowa dan Tim Sekretariat KPU Gowa, melaksanakan Monitoring terkait DPTb ke Kecamatan (PPK) dan Desa kelurahan (PPS) Se Kabupaten Gowa, Dalam kunjungannya  untuk Memastikan Kesiapan Pelayanan Pindah Memilih untuk melaksanakan Tahapan Pemilu 2024, selain itu juga berharap dengan telah dimulainya Tahapan DPTb,  dalam Penyusunan DPTb maupun layanan pindah memilih ini, agar memahami regulasi dan jika terdapat keraguan agar dikomunikasikan dengan KPU kabupaten. Selain itu, PPS merupakan ujung tombak kita dalam pelayanan pindah memilih ini, PPK juga dihimbau untuk melakukan monitoring PPS terkait DPTb ini dan tak lupa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT tapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar dan yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di tps lain diminta untuk segera mengurus Pindah memilih. Agar terdaftar sebagai pemilih DPTb


Selengkapnya
982

PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH

PENGUMUMAN NOMOR: 14/PP.04.1-Pu/7306/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, SILAHKAN DOWNLOAD DI LINK BERIKUT ATAU KLIK KECAMATAN  1.BAJENG 2.BAJENG BARAT 3.BAROMBONG 4.BIRINGBULU 5.BONTOLEMPANGAN 6. BONTOMARANNU 7.BONTONOMPO 8. BONTONOMPO SELATAN 9. BUNGAYA 10.MANUJU 11.PALLANGGA 12.PARANGLOE 13.PARIGI 14.PATTALLASANG 15.SOMBA OPU 16.TINGGIMONCONG 17.TOMBOLOPAO 18.TOMPOBULU


Selengkapnya
642

Ketua KPU Gowa mengusulkan 2.250 TPS ditambah dengan 9 TPS khusus di Lapas

Ketua KPU Gowa mengusulkan 2.250 TPS ditambah dengan 9 TPS khusus di Lapas #Poreigowa Komisi Pemilihan Umum Melaksanakan Rapat koordinasi pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum tahun 2024 dengan Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desan Sekabupaten Gowa  serta Kepala Lapas Yang ada di Gowa yang digelar KPU Gowa di Four Points Hotel By Sheraton Makassar, Rabu (23/11). Ketua KPU Gowa Muhtar Muis menyebutkan, pada Pemilu 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan 2.250 TPS ditambah dengan 9 TPS khusus di Lapas. Dimana hingga saat ini berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di September yang terdata kurang lebih 538.183 jiwa. “Kesuksesan penyelenggaraan tidak dilihat dari seberapa banyak TPS tapi seberapa banyak yang menggunakan hak pilihnya dan itu bisa diraih ketika masyarakat merasa dekat dengan TPS. Sehingga awal Januari nanti, KPU akan memulai memetakan TPS dan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata Muhtar. Muhtar juga meminta masukan dari seluruh pihak, khususnya pemerintah kecamatan, desa kelurahan setempat untuk membantu KPU melalui PKS dalam memastikan lokasi warganya dengan dengan TPS yang ditentukan. “Dalam pemetaan TPS ini kami sangat mengharapkan masukan agar masyarakat yang dulunya enggan ke TPS karena jauh dari titik bisa didekatkan. Termasuk membantu penyelenggara kami ketika menemukan daftar pemilih sementara di cek baik-baik, apakah betul wilayah TPSnya dekat dengan nama yang bersangkutan,” kata Muhtar. Ukuran utama keberhasilan melaksanakan Pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih. Jika angkanya tinggi maka masuk dalam kategori sukses melaksanakan Pemilu. Lalu bagaimana cara meningkatkan angka partisipasi pemilih ini? Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun memberikan saran kepada KPU Gowa. “Salah satu cara terbaik menaikkan angka partisipasi pemilih adalah menempatkan TPS (tempat pemungutan suara) yang lokasinya mudah dijangkau atau diakses oleh masyarakat wajib pilih,” kata Bupati Adnan. Dikatakan Adnan, tingginya partisipasi pemilih menjadi salah satu ukuran keberhasilan pelaksanakan Pemilu. Keberhasilan ini pun didorong jika TPS mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat “Untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di suatu daerah, maka yang bisa dilakukan adalah mendekatkan TPS masyarakat di sekitar wilayahnya. Kita bersyukur Gowa salah satu daerah yang selalu tinggi angka partisipasinya. Prestasi ini harus kita jaga dengan baik, caranya adalah penempatan TPS harus bisa dijangkau, termasuk pada kelompok penyandang disabilitas,” tambah Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini. Dalam mengatur penempatan TPS kata Adnan, khususnya pada dataran tinggi yang lokasinya antara dusun satu dengan dusun lainnya yang sulit diakses harus mencari tempat memadai dan dekat dengan pemukiman warga sekitar. “Dalam menentukan TPS apalagi dataran tinggi yang terdapat sembilan kecamatan, harus betul-betul mencari tempat yang dekat dengan masyarakat. Karena dataran tinggi sulit diakses jika sulit diakses maka membuat masyarakat malas datang untuk memilih. Jika ini dijaga maka insha Allah partisipasi pemilih kita bisa meningkat dibandingkan Pilkada lalu,” papar Adnan. Adnan pun berharap peserta rakor yang terdiri dari para Kepala Desa, Lurah dan Camat bisa berkoordinasi dengan KPU dan memberikan saran terkait penempatan TPS di wilayah masing-masing. “Diharapkan seluruh peserta memberikan saran dan masukan kepada KPU agar bisa saling berkoordinasi dengan baik dalam penentuan TPS. Agar para pemilih dalam hal ini masyarakat betul-betul didekatkan dengan TPSnya agar partisipasi bisa meningkat dan kedewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi di Kabupaten Gowa setiap tahunnya mengalami peningkatan,” kata Bupati Adnan. Turut hadir  sebagai narasumber Anggota KPU Prov. Sul Sel  Kordiv. Data dan Informasi, Uslimin.  Pemetaan ini pun harus memperhatikan kondisi aksesibilitas, terkhusus bagi disabilitas untuk dipetakan TPS-nya dengan memperhatikan aspek geografis, jarak, dan waktu tempuh ke TPS dan Untuk melakukan penyusunan daftar pemilih ini  memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel. Sebelum rakor berakhir, Ketua KPU Gowa menyerahkan penghargaan kepada Bupati Gowa atas kerjasama dan partisipasi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDB) tahun 2022 yang telah dilakukan beberapa bulan lalu. #KPUmelayani #Poreigowa #Humaskpugowa #Pemiluserentak2024


Selengkapnya
266

KPU GOWA menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA)

  Porei Gowa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi khusus KPU pada pemilu tahun 2024 bertempat, di aula kantor KPU Gowa,Jumat (18/11/2022). Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Gowa Muhtar Muis dan dipandu Komisoner KPU Gowa Washilah. Hal ini dilakukan menjelang perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 20 November 2022. Pada Sosialisasi ini, KPU Gowa mengundang beberapa lembaga, organisasi masyarakat, perwakilan pemuda dan pelajar.   Nampak antusiasme peserta sosialisasi mengajukan beberapa pertanyaan setelah mendengarkan pemaparan dari komisioner KPU Gowa. Nuzul Fitri komisioner KPU Gowa divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024 serta memberikan penjelasan dalam mendaftar menggunakan aplikasi SIAKABA kepada beberapa lembaga dan Ormas yang merupakan perwakilan masyarakat terutama yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc. Selanjutnya, Nuzul menjelaskan bahwa keberadaan penyelanggara badan adhoc sangat penting karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU, karena mereka langsung melayani Pemilih dari TPS, Kelurahan dan Kecamatan.   Nuzul Fitri mengungkap bahwa jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Gowa yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 Kecamatan sebanyak 90 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 167 Desa/Kelurahan sebanyak 501 orang dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 2259 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.813 orang. Nuzul katakan adapun masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan. Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. re post https://baktionline.id/jelang-perekrutan-ppk-kpu-gowa-sosialisasi-aplikasi-siakba/   #humaskpugowa #PoreiGowa #KPUMelayani #Pemiluserentak2024


Selengkapnya