Berita Terkini

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gowa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama terkait kepem

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gowa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama terkait kepemiluan, diantaranya peningkatan partisipasi pemilu, Sosialisasi Pemilih Muda, Pelayanan Mahasiswa Pindah Memilih, PKL Logistik dan rencana kebutuhan Operator Tungsura di Ruang Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat Kampus UIN Samata, Gowa, Rabu (13/Februari/2019). MoU ditandatangani langsung Ketua KPU kabupaten Gowa Muhtar Muis dengan Dekan Fakultas Usluhuddin dan Filsafat H. Muh. Natsir, MA. Turut menyaksikan komisioner KPU Gowa divisi sosialisasi dan SDM Nuzul Fitri, Wakil Dekan, ketua jurusan dan kepala laboratorium politik UIN serta sejumlah staf KPU Gowa. MoU ini dilaksanakan karena KPU Gowa melihat potensi masyarakat yang kurang menggunakan hak pilih selama ini dari kalangan mahasiswa sehingga pentibg memberikan pengetahuan kepemiluan kepada mahasiswa agar melek demokrasi dan mau menggunakan menggunakan hak pilihnya yang tentunya sesuai dengan aturan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa berharap  program yang akan dilaksanakan bersama mencakup bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang juga merupakan pilar tridharma perguruan tinggi diaplikasikan melalui MoU ini, Sehingga dapat mendorong kualitas demokrasi yang semakin baik Sambut Muhtar Muis Ketua KPU Gowa Sementara itu Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat (H. Muh. Natsir, MA) MoU dilakukan dalam rangka meningkatkan Prodi dalam Pengajuan Akreditasi UIN dari B Menjadi A, Mahasiswa dapat Terlibat Langsung dalam proses Pemilu Untuk Mensukseskan Pemilu 2019.Kerjasama ini dalam Bentuk Kegiatan Sosialisasi, Penelitian dan Meningkatkan Mahasiswa PKL/ Magang di KPU Gowa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa ( Muhtar Muis ) meminta Agar Mahasiswa yang berdomisili diluar Kabupaten Gowa untuk dapat menggunakan Hak pilihnya dikabupaten Gowa dengan Membuat Surat Pindah memilih A5. Karenanya KPU Gowa bekerja sama dgn UIN membuka posko pelaporan informasi Pemilu 2019, khususnya mahasiswa yg akan dari luar Gowa yang akan menggunakan hak pilihnya di Gowa 


Selengkapnya
24

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gowa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama terkait kepem

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gowa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama terkait kepemiluan, diantaranya peningkatan partisipasi pemilu, Sosialisasi Pemilih Muda, Pelayanan Mahasiswa Pindah Memilih, PKL Logistik dan rencana kebutuhan Operator Tungsura di Ruang Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat Kampus UIN Samata, Gowa, Rabu (13/Februari/2019). MoU ditandatangani langsung Ketua KPU kabupaten Gowa Muhtar Muis dengan Dekan Fakultas Usluhuddin dan Filsafat H. Muh. Natsir, MA. Turut menyaksikan komisioner KPU Gowa divisi sosialisasi dan SDM Nuzul Fitri, Wakil Dekan, ketua jurusan dan kepala laboratorium politik UIN serta sejumlah staf KPU Gowa. MoU ini dilaksanakan karena KPU Gowa melihat potensi masyarakat yang kurang menggunakan hak pilih selama ini dari kalangan mahasiswa sehingga pentibg memberikan pengetahuan kepemiluan kepada mahasiswa agar melek demokrasi dan mau menggunakan menggunakan hak pilihnya yang tentunya sesuai dengan aturan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa berharap  program yang akan dilaksanakan bersama mencakup bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang juga merupakan pilar tridharma perguruan tinggi diaplikasikan melalui MoU ini, Sehingga dapat mendorong kualitas demokrasi yang semakin baik Sambut Muhtar Muis Ketua KPU Gowa Sementara itu Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat (H. Muh. Natsir, MA) MoU dilakukan dalam rangka meningkatkan Prodi dalam Pengajuan Akreditasi UIN dari B Menjadi A, Mahasiswa dapat Terlibat Langsung dalam proses Pemilu Untuk Mensukseskan Pemilu 2019.Kerjasama ini dalam Bentuk Kegiatan Sosialisasi, Penelitian dan Meningkatkan Mahasiswa PKL/ Magang di KPU Gowa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa ( Muhtar Muis ) meminta Agar Mahasiswa yang berdomisili diluar Kabupaten Gowa untuk dapat menggunakan Hak pilihnya dikabupaten Gowa dengan Membuat Surat Pindah memilih A5. Karenanya KPU Gowa bekerja sama dgn UIN membuka posko pelaporan informasi Pemilu 2019, khususnya mahasiswa yg akan dari luar Gowa yang akan menggunakan hak pilihnya di Gowa 


Selengkapnya
20

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gowa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama terkait kepem

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gowa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama terkait kepemiluan, diantaranya peningkatan partisipasi pemilu, Sosialisasi Pemilih Muda, Pelayanan Mahasiswa Pindah Memilih, PKL Logistik dan rencana kebutuhan Operator Tungsura di Ruang Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat Kampus UIN Samata, Gowa, Kamis (13/Februari/2019). MoU ditandatangani langsung Ketua KPU kabupaten Gowa Muhtar Muis dengan Dekan Fakultas Usluhuddin dan Filsafat H. Muh. Natsir, MA. Turut menyaksikan komisioner KPU Gowa divisi sosialisasi dan SDM Nuzul Fitri, Wakil Dekan, ketua jurusan dan kepala laboratorium politik UIN serta sejumlah staf KPU Gowa. MoU ini dilaksanakan karena KPU Gowa melihat potensi masyarakat yang kurang menggunakan hak pilih selama ini dari kalangan mahasiswa sehingga pentibg memberikan pengetahuan kepemiluan kepada mahasiswa agar melek demokrasi dan mau menggunakan menggunakan hak pilihnya yang tentunya sesuai dengan aturan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa berharap  program yang akan dilaksanakan bersama mencakup bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang juga merupakan pilar tridharma perguruan tinggi diaplikasikan melalui MoU ini, Sehingga dapat mendorong kualitas demokrasi yang semakin baik Sambut Muhtar Muis Ketua KPU Gowa Sementara itu Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat (H. Muh. Natsir, MA) MoU dilakukan dalam rangka meningkatkan Prodi dalam Pengajuan Akreditasi UIN dari B Menjadi A, Mahasiswa dapat Terlibat Langsung dalam proses Pemilu Untuk Mensukseskan Pemilu 2019.Kerjasama ini dalam Bentuk Kegiatan Sosialisasi, Penelitian dan Meningkatkan Mahasiswa PKL/ Magang di KPU Gowa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa ( Muhtar Muis ) meminta Agar Mahasiswa yang berdomisili diluar Kabupaten Gowa untuk dapat menggunakan Hak pilihnya dikabupaten Gowa dengan Membuat Surat Pindah memilih A5. Karenanya KPU Gowa bekerja sama dgn UIN membuka posko pelaporan informasi Pemilu 2019, khususnya mahasiswa yg akan dari luar Gowa yang akan menggunakan hak pilihnya di Gowa 


Selengkapnya

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN GOWA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT  DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN GOWA Dalam rangka mewujudkan azas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berintegritas, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum tahun 2019, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa membuka Pendaftaran Lembaga Survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Pendaftaran Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan cepat Hasil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Paling Lambat 17 Maret 2019 Pukul 08 s/d 16.00 Wita hari kerja. Persyaratan dan kelengkapan administrasi pendaftaran dapat diperoleh di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Jalan Andi Malombassang No. 69 Sungguminasa atau dapat di DOWNLOAD DI LINK BERIKUT: https://drive.google.com/file/d/1tWPI0pBLcf1OUhf3kJtm3_hsqHH52WdD/view?usp=sharing


Selengkapnya
23

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN GOWA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT  DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN GOWA Dalam rangka mewujudkan azas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berintegritas, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum tahun 2019, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa membuka Pendaftaran Lembaga Survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Pendaftaran Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan cepat Hasil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Paling Lambat 17 Maret 2019 Pukul 08 s/d 16.00 Wita hari kerja. Persyaratan dan kelengkapan administrasi pendaftaran dapat diperoleh di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Jalan Andi Malombassang No. 69 Sungguminasa atau dapat di DOWNLOAD DI LINK BERIKUT: https://drive.google.com/file/d/1tWPI0pBLcf1OUhf3kJtm3_hsqHH52WdD/view?usp=sharing


Selengkapnya
20

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN GOWA

Dalam rangka mewujudkan azas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berintegritas, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum tahun 2019, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa membuka Pendaftaran Lembaga Survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Pendaftaran Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan cepat Hasil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Paling Lambat 17 Maret 2019 Pukul 08 s/d 16.00 Wita hari kerja. Persyaratan dan kelengkapan administrasi pendaftaran dapat diperoleh di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Jalan Andi Malombassang No. 69 Sungguminasa atau dapat di DOWNLOAD DI LINK BERIKUT: https://drive.google.com/file/d/1tWPI0pBLcf1OUhf3kJtm3_hsqHH52WdD/view?usp=sharing


Selengkapnya