Berita Terkini

13

Rakor dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Coklit

Operator Data Pemilih KPU Kabupaten Gowa turun langsung ke Kecamatan Se-Kabupaten Gowa guna melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Gowa, 3-5 Februari 2018. PPDP bertugas melakukan Coklit terhadap masyarakat sejak 20 Januari sampai dengan 18 Februari 2018. Diharapkan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 27 Juni 2018.


Selengkapnya
12

Pileg 2019, KPU Kabupaten Gowa Tetapkan 7 Dapil 45 Kursi

SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, menetapkan 7 daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. Komisioner KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, dari tujuh dapil itu akan memperebutkan 45 kursi, dengan kursi terbanyak berada pada dapil Gowa 7 meliputi Kecamatan Pallangga dan Barombong sebanyak 10 kursi disusul Gowa 1 Kecamatan Sombaopu dengan 9 kursi. "Gowa masih akan memiliki 45 kursi untuk porsi parlemen rakyat di DPRD Gowa. Jumlah kursi ini sesuai jumlah penduduk yang mencapai 752.896 kursi," ungkapnya saat membuka uji publik usulan Dapil DPRD Gowa untuk Pemilu 2019 di Hotel Ramcy, Rabu (7/2/2018). Uji publik ini dikuti peserta dari berbagai unsur seperti pimpinan Parpol, unsur Pemkab, Muspida, tokoh masyarakat, Ormas, OKP dan LSM serta unsur media massa. Menurut Muhtar, Dapil di Gowa tidak berubah tetap seperti tahun 2014. Begitupula dengan jumlah kursi. Penambahan kursi hanya dimungkinkan jika jumlah penduduk bertambah menjadi 1 juta orang. Sebelum penentuan dapil lanjutnya, sebelumnya telah dilakukan rakor dan simulasi di mana saat itu terdapat tiga usulan yakni pertama usulan 7 dapil, kedua mengerucutkan dapil 5 lima saja dan usulan ketiga menambah jadi 8 dapil. "Dari tiga usulan itu hal yang paling memenuhi syarat untuk dapil adalah 7 dapil. Ini melalui berbagai pertimbangan seperti unsur proporsional," jelas komisoner KPU Gowa bidang Perencanaan dan Data ini. Sementara itu, Komisioner KPU Gowa Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gowa Arif Budiman mengatakan, dalam satu dapil minimal memiliki 3 kursi. Sementata di Gowa jumlah terendah adalah 4 kursi. "Ini sudah ideal. Dimana dalam satu kursi tetdapat 16.731 penduduk," tandasnya. Sumber : www.makassar.sindonews.com


Selengkapnya
12

Pemilu 2019, Gowa Tetap 45 Kursi Untuk Tujuh Dapil

GOWA, BKM — Kabupaten Gowa yang saat ini berpenduduk 752.896 jiwa masih akan memiliki 45 kursi untuk porsi parlemen rakyat di DPRD Gowa. Jumlah kursi untuk Gowa ini belum bisa bertambah disebabkan jumlah penduduk Gowa masih berada di angka 700-an jiwa. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Gowa, Muhtar Muis saat membuka uji publik usulan Dapil DPRD Gowa untuk Pemilu 2019. Uji publik yang dikuti sedikitnya 40 peserta terdiri dari para pimpinan Parpol, unsur Pemkab, unsur Muspida, tokoh masyarakat, Ormas, OKP dan LSM serta unsur media massa ini digelar KPU Gowa di Remcy Hotel Makassar, Rabu (7/2) pagi. Muhtar Muis yang juga Divisi Perencanaan dan Data KPU Gowa ini menjelaskan jika Dapil di Gowa tidak berubah. Tahun 2014 lalu Dapil tetap tujuh dan Pemilu 2019 ini tetap tujuh dapil. Dikatakannya, alokasi kursi dalam penentuan jumlah kursi di kecamatan itu berdasarkan jumlah penduduk di kecamatan. Untuk Pemilu 2019 katanya, Gowa tetap 45 kursi karena jumlah penduduk Gowa masih dibawah 1 juta jiwa. “Usulan pendataan ini merupakan hasil kajian pada saat rakor dan simulasi yang telah dilakukan sebelumnya dimana saat itu terdapat tiga usulan yakni pertama usulan 7 dapil, kedua mengerucutkan dapil 5 lima saja dan usulan ketiga menambah jadi 8 dapil. Dari tiga usulan itu hal yang paling memenubi syarat untuk dapil adalah 7 dapil,” jelas Muhtar Muis. Secara detil Muhtar Muis menyebutkan, Dapil 1 Kecamatan Somba Opu dengan jumlah penduduk 159.256 jiwa sebanyak 9 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomarannu (36.332 jiwa), Manuju 15.579 jiwa), Pattallassang (27.026 jiwa) dan Parangloe (17.756 jiwa) jumlah kursi 6. Dapil 3 meliputi Kecamatan Tinggimoncong (22.284 jiwa), Tombolopao (30.114 jiwa), Parigi (13.836) dengan jumlah kursi 4. Dapil 4 meliputi Kecamatan Tompobulu (28.314 jiwa), Bungaya (18.231 jiwa), Biringbulu (36.906 jiwa) dan Bontolempangang (18.116 jiwa) dengan 6 kursi. Untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Bontonompo (42.070 jiwa), Bontonompo Selatan 32.693 jiwa) sebanyak 4 kursi. Dapil 6 meliputi Kecamatan Bajeng (67.408 jiwa), Bajeng Barat (26.334 jiwa) sebanyak 6 kursi dan Dapil 7 meliputi Kecamatan Pallangga (116.098 jiwa) dan Barombong (44.597 jiwa) sebanyak 10 kursi. Kegiatan uji publik dapil ini sempat alot saat dipandu oleh Nuzul Fitri dari Divisi Teknis dan Hubmas dan Arif Budiman Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gowa lantaran peserta yang hadir yang umumnya dari Parpol menganggap tidak perlu lagi pihak KPU melakukan uji publik jika tujuh dapil tersebut telah ditetapkan. Di akhir kegiatan seluruh peserta uji publik ini menandatangani berita acara persetujuan tujuh dapil Pemilu 2019 Gowa. (saribulan) sumber : www.beritakota.co.id


Selengkapnya
35

Ini Jumlah Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2019 di Gowa

RAKYATKU.COM, GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menetapkan tujuh daerah pemilihan (Dapil) dan sebanyak 45 kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Gowa pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU Gowa, Muhtar Muis menjelaskan, Kabupaten Gowa yang saat ini berpenduduk 752.896 dengan jumlah 45 kursi di DPR saat ini. Angka 752.896 penduduk itu, belum bisa menambah perwakilan rakyat di DPR. "Sebelumnya ada tiga usulan, pertama usulan tujuh dapil, kedua mengerucutkan lima dapil saja dan usulan ketiga menambah jadi delapan dapil. Dari tiga usulan itu hal yang paling memenuhi syarat untuk dapil adalah 7 dapil," jelas Muhtar Muis, Rabu (7/2/2018). Lelaki yang akrab disapa Ute ini merinci, dari tujuh dapil tersebut, Dapil 1 Kecamatan Somba Opu dengan jumlah penduduk 159.256 jiwa sebanyak 9 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomarannu (36.332 jiwa), Manuju 15.579 jiwa), Pattallassang (27.026 jiwa) dan Parangloe (17.756 jiwa) jumlah kursi 6. "Dapil 3 meliputi Kecamatan Tinggimoncong (22.284 jiwa), Tombolopao (30.114 jiwa), Parigi (13.836) dengan jumlah kursi 4. Dapil 4 meliputi Kecamatan Tompobulu (28.314 jiwa), Bungaya (18.231 jiwa), Biringbulu (36.906 jiwa) dan Bontolempangang (18.116 jiwa) dengan 6 kursi," rinci Muhtar. Muhtar menambahkan, untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Bontonompo (42.070 jiwa), Bontonompo Selatan 32.693 jiwa) sebanyak 4 kursi. Dapil 6 meliputi Kecamatan Bajeng (67.408 jiwa), Bajeng Barat (26.334 jiwa) sebanyak 6 kursi dan Dapil 7 meliputi Kecamatan Pallangga (116.098 jiwa) dan Barombong (44.597 jiwa) sebanyak 10 kursi. "Data KPU Gowa ini menunjukkan jika Dapil di Gowa tidak berubah. Tahun 2014 lalu Dapil tetap tujuh dan Pemilu 2019 ini tetap tujuh dapil dengan 45 kursi," tutup Muchtar Muis. Sumber : www.news.rakyatku.com


Selengkapnya
12

Pileg 2019, KPU Kabupaten Gowa Tetapkan 7 Dapil 45 Kursi

SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, menetapkan 7 daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. Komisioner KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, dari tujuh dapil itu akan memperebutkan 45 kursi, dengan kursi terbanyak berada pada dapil Gowa 7 meliputi Kecamatan Pallangga dan Barombong sebanyak 10 kursi disusul Gowa 1 Kecamatan Sombaopu dengan 9 kursi. "Gowa masih akan memiliki 45 kursi untuk porsi parlemen rakyat di DPRD Gowa. Jumlah kursi ini sesuai jumlah penduduk yang mencapai 752.896 kursi," ungkapnya saat membuka uji publik usulan Dapil DPRD Gowa untuk Pemilu 2019 di Hotel Ramcy, Rabu (7/2/2018). Uji publik ini dikuti peserta dari berbagai unsur seperti pimpinan Parpol, unsur Pemkab, Muspida, tokoh masyarakat, Ormas, OKP dan LSM serta unsur media massa. Menurut Muhtar, Dapil di Gowa tidak berubah tetap seperti tahun 2014. Begitupula dengan jumlah kursi. Penambahan kursi hanya dimungkinkan jika jumlah penduduk bertambah menjadi 1 juta orang. Sebelum penentuan dapil lanjutnya, sebelumnya telah dilakukan rakor dan simulasi di mana saat itu terdapat tiga usulan yakni pertama usulan 7 dapil, kedua mengerucutkan dapil 5 lima saja dan usulan ketiga menambah jadi 8 dapil. "Dari tiga usulan itu hal yang paling memenuhi syarat untuk dapil adalah 7 dapil. Ini melalui berbagai pertimbangan seperti unsur proporsional," jelas komisoner KPU Gowa bidang Perencanaan dan Data ini. Sementara itu, Komisioner KPU Gowa Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gowa Arif Budiman mengatakan, dalam satu dapil minimal memiliki 3 kursi. Sementata di Gowa jumlah terendah adalah 4 kursi. "Ini sudah ideal. Dimana dalam satu kursi tetdapat 16.731 penduduk," tandasnya. Sumber : www.makassar.sindonews.com


Selengkapnya