KPU Gowa verifikasi di kantor Parpol

  KPU Kab. Gowa terbagi dalam 4 tim untuk melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 tahapan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang pelaksanaan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 30 Januari - 1 Februari 2018 , Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan serta Memperhatikan Keterwakilan Perempuan 30 % dan  Domisili Kantor dilakukan pada 12 Partai Lama sedangkan Verifikasi Perbaikan Keanggotaan dilakukan kepada Partai Berkarya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.