Ini Jumlah Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2019 di Gowa
RAKYATKU.COM, GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menetapkan tujuh daerah pemilihan (Dapil) dan sebanyak 45 kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Gowa pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU Gowa, Muhtar Muis menjelaskan, Kabupaten Gowa yang saat ini berpenduduk 752.896 dengan jumlah 45 kursi di DPR saat ini. Angka 752.896 penduduk itu, belum bisa menambah perwakilan rakyat di DPR. "Sebelumnya ada tiga usulan, pertama usulan tujuh dapil, kedua mengerucutkan lima dapil saja dan usulan ketiga menambah jadi delapan dapil. Dari tiga usulan itu hal yang paling memenuhi syarat untuk dapil adalah 7 dapil," jelas Muhtar Muis, Rabu (7/2/2018). Lelaki yang akrab disapa Ute ini merinci, dari tujuh dapil tersebut, Dapil 1 Kecamatan Somba Opu dengan jumlah penduduk 159.256 jiwa sebanyak 9 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomarannu (36.332 jiwa), Manuju 15.579 jiwa), Pattallassang (27.026 jiwa) dan Parangloe (17.756 jiwa) jumlah kursi 6. "Dapil 3 meliputi Kecamatan Tinggimoncong (22.284 jiwa), Tombolopao (30.114 jiwa), Parigi (13.836) dengan jumlah kursi 4. Dapil 4 meliputi Kecamatan Tompobulu (28.314 jiwa), Bungaya (18.231 jiwa), Biringbulu (36.906 jiwa) dan Bontolempangang (18.116 jiwa) dengan 6 kursi," rinci Muhtar. Muhtar menambahkan, untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Bontonompo (42.070 jiwa), Bontonompo Selatan 32.693 jiwa) sebanyak 4 kursi. Dapil 6 meliputi Kecamatan Bajeng (67.408 jiwa), Bajeng Barat (26.334 jiwa) sebanyak 6 kursi dan Dapil 7 meliputi Kecamatan Pallangga (116.098 jiwa) dan Barombong (44.597 jiwa) sebanyak 10 kursi. "Data KPU Gowa ini menunjukkan jika Dapil di Gowa tidak berubah. Tahun 2014 lalu Dapil tetap tujuh dan Pemilu 2019 ini tetap tujuh dapil dengan 45 kursi," tutup Muchtar Muis. Sumber : www.news.rakyatku.com