Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Gowa

Untuk Pleno Terbuka ini akan disajikan rekapitulasi hasil pemutakhiran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di tingkat desa/kelurahan dan ditingkat kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma dalam sambutannya di Aula Media Center, Kamis (15/3/2018). "Hingga tanggal 16 Maret 2018, KPU Kab/Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara, jika masih ada hal-hal yang terlewatkan dan terlupakan selama coklit berlangsung kami berharap Panwas dan tim Paslon untuk mengingatkan kami, " kata Zainal Ruma.

Selanjutnya Ketua KPU Gowa menyerahkan ke Arif Budiman selaku moderator untuk memimpin persentase tiap kecamatan hasil rekapitulasinya. "Kami akan mempersilahkan PPK tiap kecamatan untuk menyampaikan rekapitulasi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih dan pemilih potensial non KTP Elektronik, yakni form Model AB 2 KWK dan form Model AC 2 KWK," Kata Arif Budiman yang juga sebagai Komisioner KPU Gowa devisi SDM dan Sosialisasi. Hadir pada acara tersebut Panwaslu Kabupaten Gowa, Disdukcapil Kabupaten Gowa dan tim Paslon nomor urut 3 dan nomor urut 4.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.