PENGUMUMAN LELANG
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 160/RT.01.3-Pu/04/7306/Sek-Kab/V/2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa:
“1 (satu) paket BMN terdiri dari Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan Surat Suara Pemilu 2019 dengan berat 66.923 kg, Kotak Suara Berbahan Kardus (Duplex) Pemilu 2019 dengan berat 21.083 kg, dan Bilik Suara Berbahan Kardus (Duplex) Pemilu 2019 dengan berat 4.845 kg.” (Harga Limit Rp. 87.665.400,- Uang Jaminan Rp. 17.533.080,-)
Syarat dan Ketentuan Lelang :
- Penawaran lelang di lakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode “closed bidding” yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Informasi Penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
- Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak diumumkan sampai dengan:
Hari/tanggal : Senin / 22 Juni 2020
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu server)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa,
Jalan Andi Mallombassang No. 69 Sungguminasa
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang yang di tunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara.
- Uang jaminan peserta lelang yang tidak di tetapkan sebagai pemenang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tiap bank.
- Objek lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak di umumkan dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Objek lelang saat ini berada di gudang logistik KPU Kabupaten Gowa.
- Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau di daur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
- Apabila karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Makassar) dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Makassar).
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Telp. (0411) 8983349 / 08114442015, atau KPKNL Makassar Telp. (0411) 456115.
Sungguminasa, 13 Mei 2020
SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GOWA
LUKMAN