Pengumuman/SE

52

RENCANA STRATEGIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TAHUN 2020-2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA NOMOR :57/HM.02-Kpt/7306/KPU-Kab/III/2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TAHUN 2020-2024 MEMUTUSKAN : Menetapkan   : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG RENCANA STRATEGIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TAHUN 2020- 2024. KESATU : Menetapkan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA  : Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan dokumen perencanaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. KETIGA : Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi: a.           Visi, misi dan tujuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Tahun 2020-2024; b.           Arah kebijakan. strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Tahun 2020-2024; dan c.           Target kinerja dan kerangka pendanaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Tahun 2020- 2024. KEEMPAT           : Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, menjadi pedoman: a.           Penyusunan rencana kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa; b.           Penyusunan dan koordinasi rencana program/kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa dan pemangku kepentingan lainnya; c.           Pengintegrasian, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa; dan d.           Penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   Ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 18 Maret 2021 Selengkapnya bisa di download di sini


Selengkapnya
226

SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 62/PP.04.1-Pu/7306/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Klik link berikut untuk download pengumuman bit.ly/SELEKSI-CALON-PPS Persyaratan Anggota PPS :                                                   Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS yang sebagaimana tercantum dalam aplikasi SIAKBA (contoh formulir terlampir); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang sebagaimana tercantum dalam aplikasi SIAKBA (contoh formulir terlampir) yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota Partai Politik; Sehat secara rohani; Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam aplikasi SIAKBA (contoh formulir terlampir); dan Pas Foto terbaru (latar biru) ukuran 4x6. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Gowa sejak Tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan Tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WITA, melalui: https://siakba.kpu.go.id/ dan dokumen fisik (dimasukkan kedalam map berwarna biru) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; Bagi pelamar yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gowa Alamat : Jl. Andi Mallombassang No. 69 Sungguminasa   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Helpdesk KPU Kabupaten Gowa Kontak : 085 397 660 027 (Fatrah)          082 293 030 557 (Suha)           082 188 328 543 (Riswan) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Selengkapnya
65

PENGUMUMAN RAPAT REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS TAHUN 2022

PENGUMUMAN TENTANG RAPAT REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE AGUSTUS   Pada hari ini Rabu, Tanggal Tiga Puluh Satu, Bulan Agustus, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Aula Kantor KPU Gowa, pukul 16.00 Wita, KPU Kabupaten Gowa melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Gowa, Rapat Rekapitulasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Gowa. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil rapat Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa menghasilkan hal sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Satu (522.151) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Empat (253.064) pemilih dan pemilih perempuan Berjumlah Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Tujuh (269.087) pemilih, tersebar di Delapan Belas (18) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Menerima masukan data dari: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Sulawesi Selatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa Tanggapan Masyarakat Kabupaten Gowa Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.  


Selengkapnya