GOWA – KPU Kabupaten Gowa, Senin (31/5/2021) mengadakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021. Rakor ini berdasarkan perintah dari KPU RI yakni SE KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Rapat rekapitulasi ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis, ss dan seluruh jajaran komisieoner dan sekretariat. Rapat ini Merupakan rapat internal KPU Kabupaten Gowa sesuai dengan surat edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Bahwa KPU Kabupaten/Kota Melakukan rapat internal atau rapat rekapitulasi perbulan dan rapat eksternal atau rapat koordinasi dengan stakeholder pertigabulan untuk rekapitulasi pemilih berkelanjutan.
stakeholder yang memberi masukan terkait data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili dan alih status. Dari hasil rakor ini selanjutnya akan di tetapkan oleh KPU Kabupaten Gowa
Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang diamanahkan UU diluar
Tahapan Pemilu / Pemilihan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini
bertujuan meng-update data pemilih pasca Tahapan Pemilihan. Update dilakukan
dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun
menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih.
Nantinya DPB
ini akan diumumkan di Website KPU Gowa agar bisa dilihat dan diakses oleh
masyarakat, parpol, Bawaslu maupun Disdukcapil, termasuk lampiran hasil update
yang dilakukan KPU saat rakor tersebut. (*)
Untuk melihat by name dan rekapitulasi silahkan download disini.
Selengkapnya