Makassar, Rapat Koordinasi Pemantapan Penyelenggaraan ini digelar untuk menyamakan persepsi dengan semua pihak pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Muhtar Muis selaku Komisioner KPU Gowa Divisi Data dan Program di Hotel Remcy, Jalan Boulevard, Senin (18/6/2018) saat memandu Rapat tersebut.
Pada Rakor kali ini, Arif Budiman selaku Komisioner KPU Gowa Divisi SDM dan Sosialisasi menyajikan materi terkait pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Sulsel 2018.
"Hal-hal penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara diantaranya adalah kewajiban pemilih membawa KTP elektronik. Kedua adalah, kewajiban pemilih di DPT ini menjadi tidak wajib membawa KTP elektronik karena adanya surat edaran dari KPU RI bernomor: 574/PL.03.6-SD/6/KPU/VI/2018," urai Arif Budiman dalam pemaparannya.
Selain itu, Arif juga menyampaikan tentang ada 3 kategori pemilih diantaranya DPT, DPPh (pemilih pindahan) dan DPTb (pemilih tambahan) serta peran saksi di TPS.
Tak hanya itu, Arif juga menyampaikan tata cara pemberian suara di TPS dan kategori suara sah dan tidak sah.
Hadir di Rakor ini diantaranya Sekda Kabupaten Gowa, LO Paslon Pilgub Sulsel Kabupaten Gowa, Dandim Gowa, Kasat Intel Polres Gowa, Kanit 1 Intel Polres Gowa dan Panwas Kabupaten Gowa.
Selengkapnya