Berita Terkini

11

Pengumuman Relawan Demokrasi Pilgub 2018

Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa mengundang masyarakat Kabupaten Gowa yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi Relawan Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018. Untuk Informasi yang lebih lengkap dapat di Download disini


Selengkapnya
12

Kunjungan Kerja Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Prov. Sulsel

Kunjungan kerja Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018, Kamis, 22 Maret 2018 pukul 10.30 Wita bertempat di Aula Media Center KPU Kab. Gowa Jln. Andi Mallombassang No 69 Sungguminasa. Rombongan anggota Dewan beserta staf yang berjumlah sekitar 15 orang tersebut diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Arif Budiman, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat didampingi Sukman Yunus, Divisi Hukum, Muhtar Muis, Divisi Perencanaan dan Data dan Nuzul Fitri, Divisi Teknis. "Daftar Pemilih adalah barometer dalam pemilu. E KTP dan bukti keterangan telah melakukan perekaman (Suket) menjadi dasar daftar pemilih bukan lagi KTP dan Kartu Keluarga (KK). ujar Muhtar Muis. Anggota Komisi A Fraksi Nasdem, Muh Rajab mengingatkan agar pihak penyelenggara harus profesionalitas, jujur dan adil dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dan intens erkoordinasi dengan pihak pihak terkait dalam mencari solusi agar pemilih yang memiliki suara namun masih belum menggunakan E KTP dapat menggunakan hak pilihnya. Pertemuan berakhir pada pukul 11.45 wita dengan pemberian plakat oleh Komisioner KPU Kab. Gowa kepada Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.


Selengkapnya
12

Yuk, Cek Nama Ta di DPS

SUNGGUMINASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel), 24 Maret 2018. Pengumuman akan berlangsung hingga 2 April 2018 mendatang. Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap nama-nama dalam DPS tersebut. Tanggapan bisa berupa perbaikan elemen data yang salah atau tidak lengkap maupun memasukkan nama anggota keluarga yang belum sempat terdaftar dalam DPS serta mengoreksi nama yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat. Pengumuman DPS ditempel di kantor-kantor desa atau kelurahan se-Kabupaten Gowa. Penempelan DPS juga di tempat-tempat strategis yang memudahkan masyarakat untuk mencermatinya, seperti di masjid-masjid atau pusat keramaian lainnya. Anggota KPU Gowa Divisi Perencanaan Program dan Data Muhtar Muis mengatakan, selama masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, masyarakat, panwas, tim kampanye pasangan calon dan pihak-pihak lain juga dapat memberi masukan. "Tanggapan bisa diberikan ke PPS setempat, baik berupa masukan nama-nama yang belum terdaftar atau melaporkan pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga PPS dapat mencoret dari daftar pemilih,” ungkapnya, Sabtu (24/03/2018). Kategori pemilih yang dapat dicoret namanya karena TMS, jelas Muhtar, bisa disebabkan karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya. Dan selama masa pengumuman nama-nama yang masuk kategori tersebut bisa dihilangkan. KPU Gowa juga telah menyerahkan by name by address DPS sebagai bahan pencermatan kepada Panwas dan Tim Pasangan Calon. Mereka diharapkan dapat melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan sehingga bisa dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan nantinya menjadi DPT. Selain mengecek nama-nama dalam DPS yang ditempel, masyarakat juga dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman KPU di link : https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/SULAWESI%20SELATAN/GOWA. cukup memasukkan NIK, maka akan muncul informasinya jika sudah terdaftar dalam DPS. Jika belum terdaftar, segera melapor ke PPS setempat.(*)


Selengkapnya
11

Yuk, Cek Nama Ta di DPS

SUNGGUMINASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel), 24 Maret 2018. Pengumuman akan berlangsung hingga 2 April 2018 mendatang. Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap nama-nama dalam DPS tersebut. Tanggapan bisa berupa perbaikan elemen data yang salah atau tidak lengkap maupun memasukkan nama anggota keluarga yang belum sempat terdaftar dalam DPS serta mengoreksi nama yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat. Pengumuman DPS ditempel di kantor-kantor desa atau kelurahan se-Kabupaten Gowa. Penempelan DPS juga di tempat-tempat strategis yang memudahkan masyarakat untuk mencermatinya, seperti di masjid-masjid atau pusat keramaian lainnya. Anggota KPU Gowa Divisi Perencanaan Program dan Data Muhtar Muis mengatakan, selama masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, masyarakat, panwas, tim kampanye pasangan calon dan pihak-pihak lain juga dapat memberi masukan. "Tanggapan bisa diberikan ke PPS setempat, baik berupa masukan nama-nama yang belum terdaftar atau melaporkan pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga PPS dapat mencoret dari daftar pemilih,” ungkapnya, Sabtu (24/03/2018). Kategori pemilih yang dapat dicoret namanya karena TMS, jelas Muhtar, bisa disebabkan karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya. Dan selama masa pengumuman nama-nama yang masuk kategori tersebut bisa dihilangkan. KPU Gowa juga telah menyerahkan by name by address DPS sebagai bahan pencermatan kepada Panwas dan Tim Pasangan Calon. Mereka diharapkan dapat melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan sehingga bisa dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan nantinya menjadi DPT. Selain mengecek nama-nama dalam DPS yang ditempel, masyarakat juga dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman KPU di link : https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/SULAWESI%20SELATAN/GOWA. cukup memasukkan NIK, maka akan muncul informasinya jika sudah terdaftar dalam DPS. Jika belum terdaftar, segera melapor ke PPS setempat.(*)


Selengkapnya