SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa menetapkan sebanyak 208 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lulus berkas dan berhak mengikuti tahap selanjutnya. Sedangkan 5 orang pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada berkas yang tidak lengkap.
Keputusan penetapan calon PPK yang akan mengikuti ujian tertulis tertuang dalam pengumuman Nomor : 02/PP.05.3-PU/04/7306/KPU-Kab/X/2017 yang dapat diunduh di sini. Peserta yang lulus berkas diharapkan mengikuti ujian tulis yang akan dilaksanakan hari Senin, 23 Oktober 2017 di gedung Diklat Pemkab Gowa, Jl Beringin (belakang rumah jabatan Bupati Gowa).
Peserta ujian tulis diharapkan sudah berada di lokasi ujian sebelum pukul 09.00 Wita. Diharapkan membawa alat tulis, papan pengalas, dan identitas asli (KTP elektronik). Informasi lebih lengkap bisa menghubungi Kantor KPU Gowa atau kontak person Ibu Nurlela (082194703425).(*)
Selengkapnya