Gowa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melaksanakan rapat koordinasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem aplikasi rekapitulasi pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten gowa tahun 2020. Selasa, 03/11/2020.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di hotel Best Western dan dihadiri oleh Kapolres, Dandim 1409, Bawaslu, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Satuan Pamong Praja Kab.Gowa, LO parpol, LO Paslon calon bupati dan wakil bupati kab.gowa tahun 2020, Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye.
Rapat ini digelar untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten gowa, khususnya membahas tentang pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem aplikasi rekapitulasi pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten gowa tahun 2020.
Dr. Muhammad Basir, S.Kep., Ns., M.Kes. selaku komisioner KPU Divisi Teknis menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan di TPS, utamanya pembahasan tentang 12 hal baru yang ada di TPS. “Saat di TPS kita akan menghadapi 12 hal baru yaitu:
Jumlah pemilih maksimal 500/TPS.Sebelum bertugas, KPPS yang bertugas harus dalam keadaan sehat.Dalam surat C-Pemberitahuan dicantumkan terkait jam kedatangan.Penyelenggara dan pemilih diwajibkan memakai masker di area TPS.Mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di luar TPS.Pengecekan suhu tubuh di luar tps.KPPS wajib menggunakan face shield atau pelindung wajah.Penyelenggara dan pemilih wajib menggunakan sarung tangan yang telah di sediakan di TPS.Tidak boleh bersalaman.Menjaga jarak minimal 1 meter. KPPS akan melakukan sterilisasi TPS secara berkala menggunakan disinfektan.Setelah melakukan pencoblosan, jari pemilih akan ditetesi tinta oleh KPPS 7.
Penulis: Nurul Fadillah
Selengkapnya