Berita Terkini

Dua hari Lagi Batas Pendaftran PPK, Komisi Pemilihan Umum Terus memberikan pelayanan terbaik, silahkan siapkan berkasta dan daftarkan dirita

Dua hari Lagi Batas Pendaftran PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Terus memberikan pelayanan terbaik, silahkan siapkan berkasta dan daftarkan dirita #catatan : yang mengirim lewat email silahkan menyetor berkas asli ke KPU Gowa batas akhir tanggal 27 januari 2020 #kpuri #kpugowa #kpumelayani #seleksiPPK #PPK2020 #PilkadaGowa #PilkadaGowa2020 #ayokeTPS23September2020 #mobilpintarpemilu


Selengkapnya

Dua hari Lagi Batas Pendaftran PPK, Komisi Pemilihan Umum Terus memberikan pelayanan terbaik, silahkan siapkan berkasta dan daftarkan dirita

Dua hari Lagi Batas Pendaftran PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Terus memberikan pelayanan terbaik, silahkan siapkan berkasta dan daftarkan dirita #catatan : yang mengirim lewat email silahkan menyetor file asli ke KPU Gowa batas akhir tanggal 27 januari 2020 #kpuri #kpugowa #kpumelayani #seleksiPPK #PPK2020 #PilkadaGowa #PilkadaGowa2020 #ayokeTPS23September2020 #mobilpintarpemilu


Selengkapnya
9

Dua hari Lagi Batas Pendaftran PPK, Komisi Pemilihan Umum Terus memberikan pelayanan terbaik, silahkan siapkan berkasta dan daftarkan dirita

Dua hari Lagi Batas Pendaftran PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Terus memberikan pelayanan terbaik, silahkan siapkan berkasta dan daftarkan dirita #catatan : yang mengirim lewat email silahkan menyetor file asli ke KPU Gowa batas akhir tanggal 27 januari 2020 #kpuri #kpugowa #kpumelayani #seleksiPPK #PPK2020 #PilkadaGowa #PilkadaGowa2020 #ayokeTPS23September2020 #mobilpintarpemilu


Selengkapnya

Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :

  Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) : 1.       Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai (untuk mengikuti pengarahan dan simulasi); 2.       Peserta wajib mengisi buku registrasi dan daftar hadir yang disiapkan oleh panitia; 3.       Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli / Suket Pengganti KTP El; 4.       Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 5.       Peserta diwajibkan duduk pada tempat yang telah ditentukan dalam ruang ujian; 6.       Peserta wajib berpakaian bebas rapi 7.       Peserta dilarang : •          Membawa alat tulis, buku, kalkulator, senjata tajam, kamera, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun kedalam ruangan ujian; •          Membawa makanan dan minuman kedalam ruang ujian; •          Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung; •          Merokok dalam ruangan ujian; •          Bertanya/berbicara dengan sesama peserta; •          Keluar masuk ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.


Selengkapnya
8

Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :

  Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) : 1.       Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai (untuk mengikuti pengarahan dan simulasi); 2.       Peserta wajib mengisi buku registrasi dan daftar hadir yang disiapkan oleh panitia; 3.       Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli / Suket Pengganti KTP El; 4.       Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 5.       Peserta diwajibkan duduk pada tempat yang telah ditentukan dalam ruang ujian; 6.       Peserta wajib berpakaian bebas rapi 7.       Peserta dilarang : •          Membawa alat tulis, buku, kalkulator, senjata tajam, kamera, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun kedalam ruangan ujian; •          Membawa makanan dan minuman kedalam ruang ujian; •          Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung; •          Merokok dalam ruangan ujian; •          Bertanya/berbicara dengan sesama peserta; •          Keluar masuk ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.


Selengkapnya
11

Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) : 1.       Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai (untuk mengikuti pengarahan dan simulasi); 2.       Peserta wajib mengisi buku registrasi dan daftar hadir yang disiapkan oleh panitia; 3.       Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli / Suket Pengganti KTP El; 4.       Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 5.       Peserta diwajibkan duduk pada tempat yang telah ditentukan dalam ruang ujian; 6.       Peserta wajib berpakaian bebas rapi 7.       Peserta dilarang : •          Membawa alat tulis, buku, kalkulator, senjata tajam, kamera, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun kedalam ruangan ujian; •          Membawa makanan dan minuman kedalam ruang ujian; •          Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung; •          Merokok dalam ruangan ujian; •          Bertanya/berbicara dengan sesama peserta; •          Keluar masuk ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.


Selengkapnya