Ketentuan Peserta Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :
1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai (untuk mengikuti pengarahan dan simulasi);
2. Peserta wajib mengisi buku registrasi dan daftar hadir yang disiapkan oleh panitia;
3. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli / Suket Pengganti KTP El;
4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Peserta diwajibkan duduk pada tempat yang telah ditentukan dalam ruang ujian;
6. Peserta wajib berpakaian bebas rapi
7. Peserta dilarang :
• Membawa alat tulis, buku, kalkulator, senjata tajam, kamera, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun kedalam ruangan ujian;
• Membawa makanan dan minuman kedalam ruang ujian;
• Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
• Merokok dalam ruangan ujian;
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
• Keluar masuk ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Selengkapnya