Berita Terkini

SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 277/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Pesebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penyerahan dokumen dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dibuka dengan ketentuan bias di Download di sini


Selengkapnya
22

SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 277/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Pesebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penyerahan dokumen dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dibuka dengan ketentuan bisa di Download di sini


Selengkapnya
23

KPU Mengajar dimulai di UIN Makassar

KPU Mengajar dimulai di UIN Makassar GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menginisiasi sebuah program baru dengan nama "KPU Mengajar." Program ini merupakan pengembanga n dari KPU goes to campus dan KPU goes to school. KPU Mengajar diharapkan menarik minat mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilu/pilkada dan menggunakan hak politiknya di TPS. KPU Gowa bekerjasama dengan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sabtu 30 November 2019, mengawali program ini. KPU Gowa melaksanakan program KPU Mengajar di Fakultas Ushuludin Filsafat dan ilmu Politik dengan peserta 96 orang. Peserta dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pertama pemateri oleh komisioner divisi teknis KPU Gowa, Dr. Muhammad Basir, S.Kep., Ns., M. Kes dan sesi kedua oleh komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nuzul Fitri, S.Thi. MA. Hum. "KPU Mengajar dikemas dengan metode atraktif, fun dalam menyampaikan informasi tanpa menggurui.  KPU Mengajar salah satu kegiatan pendidikan pemilih yg bertujuan  mengajak mahasiswa berfikir kritis melihat proses berdemokrasi, mengkaji fenomena dan dinamika politik di Indonesia," ungkap Nuzul Fitri, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gowa. Selain di kampus UIN, KPU mengajar akan dilaksanakan juga disejumlah kampus yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Bahkan, program ini nantinya akan menyasar siswa-siswi sekolah menengah atas dan sederajat sebagai bentuk pemberian informasi awal ke pelajar terkait prosea pemilu ataupun pilkada. Bahkan tidak menutup kemungkinan, program akan dikembangkan untuk menyasar pelajar SMP dan SD untuk memberikan pemahaman lebih dini terkait politik kepada pelajar. "Kami sangat senang dengan kedatangan KPU di kampus kami. Karena dengan Program KPU mengajar ini, kami mendapatkan banyak informasi tentang kepemiluan. Informasi bahwa Kabupaten Gowa akan berpilkada di tahun 2020 yang hari pemilihannya pada tanggal 23 september 2020. Kami juga bisa paham bahwa di pemilu kemarin bnyak isu hoax yang menyerang KPU, seperti KPU curang dan sebagainya, ucap Ifa, mahasiswa ilmu politik yang hadir dalam kegiatan tersebut.


Selengkapnya
24

KPU Mengajar dimulai di UIN Makassar

KPU Mengajar dimulai di UIN Makassar GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menginisiasi sebuah program baru dengan nama "KPU Mengajar." Program ini merupakan pengembanga n dari KPU goes to campus dan KPU goes to school. KPU Mengajar diharapkan menarik minat mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilu/pilkada dan menggunakan hak politiknya di TPS. KPU Gowa bekerjasama dengan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sabtu 30 November 2019, mengawali program ini. KPU Gowa melaksanakan program KPU Mengajar di Fakultas Ushuludin Filsafat dan ilmu Politik dengan peserta 96 orang. Peserta dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pertama pemateri oleh komisioner divisi teknis KPU Gowa, Dr. Muhammad Basir, S.Kep., Ns., M. Kes dan sesi kedua oleh komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nuzul Fitri, S.Thi. MA. Hum. "KPU Mengajar dikemas dengan metode atraktif, fun dalam menyampaikan informasi tanpa menggurui.  KPU Mengajar salah satu kegiatan pendidikan pemilih yg bertujuan  mengajak mahasiswa berfikir kritis melihat proses berdemokrasi, mengkaji fenomena dan dinamika politik di Indonesia," ungkap Nuzul Fitri, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gowa. Selain di kampus UIN, KPU mengajar akan dilaksanakan juga disejumlah kampus yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Bahkan, program ini nantinya akan menyasar siswa-siswi sekolah menengah atas dan sederajat sebagai bentuk pemberian informasi awal ke pelajar terkait prosea pemilu ataupun pilkada. Bahkan tidak menutup kemungkinan, program akan dikembangkan untuk menyasar pelajar SMP dan SD untuk memberikan pemahaman lebih dini terkait politik kepada pelajar. "Kami sangat senang dengan kedatangan KPU di kampus kami. Karena dengan Program KPU mengajar ini, kami mendapatkan banyak informasi tentang kepemiluan. Informasi bahwa Kabupaten Gowa akan berpilkada di tahun 2020 yang hari pemilihannya pada tanggal 23 september 2020. Kami juga bisa paham bahwa di pemilu kemarin bnyak isu hoax yang menyerang KPU, seperti KPU curang dan sebagainya, ucap Ifa, mahasiswa ilmu politik yang hadir dalam kegiatan tersebut.


Selengkapnya