Berita Terkini

Kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 berbuah manis. Kreativitas sosialisasi yang dilaksanakan jajaran KPU Gowa diganjar pengha

Kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 berbuah manis. Kreativitas sosialisasi yang dilaksanakan jajaran KPU Gowa diganjar penghargaan terbaik pertama Se-Sulawesi selatan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, tidak hanya Kreativitas sosialisasi akan tetapi kategori data berkualitas dan kategori Transparansi Pemilu juga mendapatkan juara terbaik ke tiga Se-Sulawesi selatan Pengumuman dan pemberian penghargaan dilakukan pada acara penganugerahan Pemilu Award 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, penghargaan ini buah kerja keras seluruh elemen penyelenggara mulai dari KPU Gowa dan sekretariat, PPK, PPS dan KPPS serta penyelenggara lainnya dalam mensukseskan Pemilihan Umum 2019. Beberapa kegiatan andalan KPU Gowa dalam sosialisasi antara lain kegiatan oto cara’de (mobil pintar), branding pasar, pentas seni tradisional, road to school, workshop kepemiluan dan KPU Mengajar. “Kami berterima kasih kepada semua penyelenggara Pemilihan Umum 2019 serta masyarakat yang telah membantu KPU Gowa melaksanakan dan mensukseskan pemilihan Umum di seluruh wilayah Gowa sehingga berjalan lancar dan berbuah penghargaan,” kata Muhtar. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Gowa Nuzul Fitri, “penghargaan ini adalah bukti bahwa KPU Gowa telah melaksanakan semua tahapan dengan baik dan sukses dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 khususnya di Butta Bersejarah Gowa ini. “Terima kasih kepada semua teman-teman penyelenggara, termasuk kepada media baik elektronik, cetak maupun online yang telah membantu KPU Gowa menyebarluaskan informasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan KPU Gowa selama ini. Semoga sinergi ini bisa tetap terjalin pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,” kata Nuzul.


Selengkapnya
10

Sosialisasi, Transparansi dan Data Pemilih KPU Gowa terbaik di Pemilu Award 2019

  Sosialisasi, Transparansi dan Data Pemilih KPU Gowa terbaik di Pemilu Award 2019 Makassar- Kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 berbuah manis. Kreativitas sosialisasi yang dilaksanakan jajaran KPU Gowa diganjar penghargaan terbaik pertama Se-Sulawesi selatan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, tidak hanya Kreativitas sosialisasi akan tetapi kategori data berkualitas dan kategori Transparansi Pemilu juga mendapatkan juara terbaik ke tiga Se-Sulawesi selatan Pengumuman dan pemberian penghargaan dilakukan pada acara penganugerahan pemilu award 2019 KPU Sulsel di D' Liquid Hotel Claro Makassar, Rabu (4/12/2019). Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, penghargaan ini buah kerja keras seluruh elemen penyelenggara mulai dari KPU Gowa dan sekretariat, PPK, PPS dan KPPS serta penyelenggara lainnya dalam mensukseskan Pemilihan Umum 2019. Beberapa kegiatan andalan KPU Gowa dalam sosialisasi antara lain kegiatan oto cara’de (mobil pintar), branding pasar, pentas seni tradisional, road to school, workshop kepemiluan dan KPU Mengajar. “Kami berterima kasih kepada semua penyelenggara Pemilihan Umum 2019 serta masyarakat yang telah membantu KPU Gowa melaksanakan dan mensukseskan pemilihan Umum di seluruh wilayah Gowa sehingga berjalan lancar dan berbuah penghargaan,” kata Muhtar. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Gowa Nuzul Fitri, “penghargaan ini adalah bukti bahwa KPU Gowa telah melaksanakan semua tahapan dengan baik dan sukses dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 khususnya di Butta Bersejarah Gowa ini. “Terima kasih kepada semua teman-teman penyelenggara, termasuk kepada media baik elektronik, cetak maupun online yang telah membantu KPU Gowa menyebarluaskan informasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan KPU Gowa selama ini. Semoga sinergi ini bisa tetap terjalin pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,” kata Nuzul.


Selengkapnya

SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 277/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Pesebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penyerahan dokumen dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dibuka dengan ketentuan bisa di Download di sini


Selengkapnya
9

SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 277/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Pesebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penyerahan dokumen dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dibuka dengan ketentuan bisa di Download di sini


Selengkapnya

SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 277/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Pesebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penyerahan dokumen dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dibuka dengan ketentuan bisa di Download di sini


Selengkapnya
9

SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/7306/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor 277/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Pesebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penyerahan dokumen dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dibuka dengan ketentuan bisa di Download di sini


Selengkapnya