Ini Kesimpulan Lengkap RDP KPU dan DPR
Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada hari Senin, 24 Januari 2022 Berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI serta masukan dari Pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka dengan ini Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. 2. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. 3. Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. (Disepakati dan ditandatangani masing-masing) Ketua Rapat H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH Ketua DKPP RI Prof Dr. Muhammad, M.Si. (hadir secara daring)
Selengkapnya