P E N G U M U M A N
Nomor : 432/PP.03.2-Pu/7306/KPU-Kab/X/2019
TENTANG
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, PELAKSANA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT, DAN PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT
PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN GOWA TAHUN 2020
Dalam rangka peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 08 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2601/PP.03.2-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 perihal Penyampaian Jadwal Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa membuka pendaftaran bagi :
Pemantau Pemilihan;
Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat; dan
III. Pelaksana Penghitungan Cepat.
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Waktu :
Pemantau Pemilihan mulai 1 November 2019 s/d 16 September 2020;
Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat mulai 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020;
Pelaksana Penghitungan Cepat mulai 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020;
Tempat :
Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa, setiap hari Kerja mulai Pukul 08.00 s/d Pukul 16.00 Wita. Persyaratan bisa Download di sini
Selengkapnya