Berita Terkini

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TA

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020. Menetapkan jumlah Pemilih berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir yaitu Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 529.870 (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) Pemilih; Menetapkan jumlah dukungan dan persebaran bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, yakni: 1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 apabila memenuhi syarat dukungan sekurang- kurangnya 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah Pemilih Kabupaten Gowa yaitu 529.870 x 7,5% = 39.741 Pemilih. 2. Jumlah dukungan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Gowa yaitu 18 Kecamatan x 50% + 1 Kecamatan =10 Kecamatan. Download di sini 


Selengkapnya
25

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TA

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020. Menetapkan jumlah Pemilih berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir yaitu Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 529.870 (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) Pemilih; Menetapkan jumlah dukungan dan persebaran bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, yakni: 1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 apabila memenuhi syarat dukungan sekurang- kurangnya 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah Pemilih Kabupaten Gowa yaitu 529.870 x 7,5% = 39.741 Pemilih. 2. Jumlah dukungan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Gowa yaitu 18 Kecamatan x 50% + 1 Kecamatan =10 Kecamatan. Download di sini 


Selengkapnya
22

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TA

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020. Menetapkan jumlah Pemilih berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir yaitu Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 529.870 (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) Pemilih; Menetapkan jumlah dukungan dan persebaran bagi Pasangan Galon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, yakni: 1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 apabila memenuhi syarat dukungan sekurang- kurangnya 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah Pemilih Kabupaten Gowa yaitu 529.870 x 7,5% = 39.741 Pemilih. 2. Jumlah dukungan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Gowa yaitu 18 Kecamatan x 50% + 1 Kecamatan =10 Kecamatan. Download di sini 


Selengkapnya

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020. Menetapkan jumlah Pemilih berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir yaitu Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 529.870 (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) Pemilih; Menetapkan jumlah dukungan dan persebaran bagi Pasangan Galon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, yakni: 1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 apabila memenuhi syarat dukungan sekurang- kurangnya 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah Pemilih Kabupaten Gowa yaitu 529.870 x 7,5% = 39.741 Pemilih. 2. Jumlah dukungan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Gowa yaitu 18 Kecamatan x 50% + 1 Kecamatan =10 Kecamatan. https://drive.google.com/file/d/1a8e0mqZbbKCuvWwq3g1T5sA3oV0N-4Oa/view?usp=sharing


Selengkapnya

Undangan terbuka Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020.

Undangan terbuka Nomor : 408/PL.02.2-UND/03/7306/KPU.Kab/X/2019 Dalam Rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020, KPU Kabupaten Gowa mengundang secara terbuka masyarakat Kabupaten Gowa yang Berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 melalui jalur perseorangan untuk hadir pada Hari/Tanggal      : Sabtu, 26 Oktober 2019 Waktu                  : Pukul 14:00 Wita s/d selesai Tempat                : Aula KPU Kabupaten Gowa Acara                    : Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020. Untuk kelancaran Sosialisasi tersebut, di harapkan bakal pasangan calon perseorangan agar terlebih dahulu mendaftarkan Tim, LO atau narahubung ke KPU Kabupaten Gowa, Jalan Andi Mallombasang No. 69 Sungguminasa Gowa, setiap hari pada jam kerja agar bisa mengikuti sosialisasi / bimtek calon perseorangan tersebut. Demikian penyampaian ini untuk di sebarluaskan, atas perhatian dan kerjasamanya di haturkan terim a kasih.


Selengkapnya