KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA TENTANG PENETAPAN SYARAT JUMLAH DUKUNGAN DAN PESEBARAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020. Menetapkan jumlah Pemilih berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir yaitu Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 529.870 (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) Pemilih; Menetapkan jumlah dukungan dan persebaran bagi Pasangan Galon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, yakni: 1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 apabila memenuhi syarat dukungan sekurang- kurangnya 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah Pemilih Kabupaten Gowa yaitu 529.870 x 7,5% = 39.741 Pemilih. 2. Jumlah dukungan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Gowa yaitu 18 Kecamatan x 50% + 1 Kecamatan =10 Kecamatan. https://drive.google.com/file/d/1a8e0mqZbbKCuvWwq3g1T5sA3oV0N-4Oa/view?usp=sharing
Selengkapnya