Pemusnahan Surat Suara Rusak, Surat Suara tidak digunakan dan Formulir Seri C pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018, bertempat di Halaman Kantor KPU Kab. Gowa, Jl. Andi Mallombassang No. 69 Sungguminasa (27/6/2018).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Gowa, Perwakilan Polres Gowa, Perwakilan Dandim 1409, Ketua Panwas Kab. Gowa dan LO. Paslon Nomor Urut 3.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan/ Penghitungan terdapat :
Surat Suara Rusak sebanyak 1.596 Lembar
Surat Suara Tidak Digunakan sebanyak 43 Lembar
Formulir Seri C sebanyak 59 Set (1 Berhologram).
Selengkapnya