Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut :
Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon :
a. Tanggal : 4 s/d 17 Juli 2018
b. Waktu :
1) Hari Pertama s/d hari ke tigabelas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita
2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita
c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa
Adapun Syarat dan Ketentuannya dapat Di download disini
Selengkapnya