Berita Terkini

10

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Gowa

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut : Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon : a. Tanggal : 4 Juli s/d 17 Juli 2018 b. Waktu : 1) Hari Pertama s/d hari ketiga belas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita 2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa Adapun Syarat dan Ketentuannya dapat Di download disini  


Selengkapnya
9

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Gowa

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut : Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon : a. Tanggal : 4 Juli s/d 17 Juli 2018 b. Waktu : 1) Hari Pertama s/d hari ketiga belas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita 2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa Adapun Syarat dan Ketentuannya dapat Di download disini  


Selengkapnya

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Gowa

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut : Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon : a. Tanggal : 4 Juli s/d 17 Juli 2018 b. Waktu : 1) Hari Pertama s/d hari ke tigabelas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita 2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa Adapun Syarat dan Ketentuannya dapat Di download disini  


Selengkapnya

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Gowa

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut : Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon : a. Tanggal : 4 s/d 17 Juli 2018 b. Waktu : 1) Hari Pertama s/d hari ke tigabelas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita 2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa Adapun Syarat dan Ketentuannya dapat Di download disini  


Selengkapnya

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Gowa

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut : Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon : a. Tanggal : 4 s/d 17 Juli 2018 b. Waktu : 1) Hari Pertama s/d hari ke tigabelas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita 2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa Adapun Syarat dan Ketentuannya dapat Di download disini  


Selengkapnya