Berita Terkini

11

Hari Pertama, KPU Gowa Coklit di Rumah Artis dan Bupati Gowa

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa menurunkan sebanyak 1.432 petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak data pemilih Pilkada, Sabtu (20/01/2018). Komisioner Divisi Data KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan selain petugas, staf KPU juga diturunkan melaksanakan Coklit. "Petugas yang turun mencoklit 1.432 orang PPDP ditambah KPU dan staf 37, PPK 90 orang dan PPS 501 orang. Karena ini Coklit nasional jadi semua turun" katanya. Pencocokan dan penelitian dibagi menjadi beberapa tugas. Anggota KPU dan staf mencoklit sejumlah opinion leader atau tokoh seperti artis dan orang yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. Seperti Ketua KPU Gowa Zainal Ruma langsung turun melakukan coklit ke keluarga Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan, keluarga Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni Kr Kio dan Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis. Komisioner Divisi Sosialisasi bertugas di komunitas An Nadzier dan panti jompo di Bontomarannu. "Saya sendiri mencoklit keluarga artis seperti jebolan mamamia Apricilia, keluarga pemain PSM Hamdi Hamzah, keluarga Miss Celebrity dan Miss Indonesia Sadriany Saleh," ujarnya. Kegiatan Coklit ini serentak dilakukan 1,93 juta rumah. Di 171 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Kegiatan ini akan berlangsung selama sebulan hingga 18 Februari 2018. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) ditugaskan berkunjung ke rumah warga secara door to door untuk melakukan coklit data pemilih tetap (DPT) terakhir hasil sinkronisasi dengan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). Ketua Panwaslu Gowa Suharli, mengatakan untuk hari pertama pelaksanaan kegiatan coklit masih normal. "Sementara saya turun tadi masih normal" katanya.(*) Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin Sumber: tribun-timur.com


Selengkapnya
14

Pilgub 2018: Ini Hasil Analisis DP4 Gowa

Sungguminasa - Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU melakukan proses analisis DP4 setelah menerima DP4 dari Pemerintah. Hasil analisis DP4 tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain akan menyampaikan hasil Analisis DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, KPU juga mengumumkan hasil analisis DP4 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut DP4 merupakan data yang disediakan oleh Pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pemilihan yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten, Pemerintah telah menyerahkan data DP4 untuk keperluan pemilihan serentak tersebut pada tanggal 27 November 2017. Mekanisme penyerahan DP4 tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada saat Rapimnas KPU dengan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh di Surabaya. Selanjutnya sesuai dengan tahapan, KPU melakukan proses analisis DP4 pada tanggal 28 November 2017 sampai dengan 4 Desember 2017. Dalam proses analisis DP4, KPU melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi terhadap DP4 yang diberikan oleh Pemerintah. Proses analisis DP4 tersebut dilakukan berdasarkan: 1.Cakupan wilayahyang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan 2.Total pemilih per provinsi berdasarkan jenis kelamin 3.Pemilih pemula 4.Status perkawinan 5.Kelompok umur 6.Penyandang disabilitas Dari DP4 yang diberikan pemerintah, di Kabupaten Gowa total DP4 sebanyak 534.855 dengan rincian laki-laki 260.874 orang dan perempuan 273.981 orang. Sebanyak 165.731 belum menikah dan 342.853 sudah menikah serta 26.271 pernah menikah. Dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa, total pemilih pemula yang terdapat dalam DP4 sebanyak 38.751 orang, pemilih yang belum cukup umur tapi sudah menikah sebanyak 44 orang dan pemilih yang berumur 70 tahun ke atas sebanyak 25.138 (selengkapnya lihat tabel).* INI HASIL ANALISIS DP4 GOWA    


Selengkapnya
14

Pilgub 2018: Ini Hasil Analisis DP4 Gowa

Sungguminasa - Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU melakukan proses analisis DP4 setelah menerima DP4 dari Pemerintah. Hasil analisis DP4 tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain akan menyampaikan hasil Analisis DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, KPU juga mengumumkan hasil analisis DP4 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut DP4 merupakan data yang disediakan oleh Pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pemilihan yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten, Pemerintah telah menyerahkan data DP4 untuk keperluan pemilihan serentak tersebut pada tanggal 27 November 2017. Mekanisme penyerahan DP4 tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada saat Rapimnas KPU dengan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh di Surabaya. Selanjutnya sesuai dengan tahapan, KPU melakukan proses analisis DP4 pada tanggal 28 November 2017 sampai dengan 4 Desember 2017. Dalam proses analisis DP4, KPU melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi terhadap DP4 yang diberikan oleh Pemerintah. Proses analisis DP4 tersebut dilakukan berdasarkan: 1.Cakupan wilayahyang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan 2.Total pemilih per provinsi berdasarkan jenis kelamin 3.Pemilih pemula 4.Status perkawinan 5.Kelompok umur 6.Penyandang disabilitas Dari DP4 yang diberikan pemerintah, di Kabupaten Gowa total DP4 sebanyak 534.855 dengan rincian laki-laki 260.874 orang dan perempuan 273.981 orang. Sebanyak 165.731 belum menikah dan 342.853 sudah menikah serta 26.271 pernah menikah. Dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa, total pemilih pemula yang terdapat dalam DP4 sebanyak 38.751 orang, pemilih yang belum cukup umur tapi sudah menikah sebanyak 44 orang dan pemilih yang berumur 70 tahun ke atas sebanyak 25.138 (selengkapnya lihat tabel).* INI HASIL ANALISIS DP4 GOWA    


Selengkapnya

SIARAN PERS KPU RI: HASIL ANALISIS DP4

SIARAN PERS KPU RI Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU melakukan proses analisis DP4 setelah menerima DP4 dari Pemerintah. Hasil analisis DP4 tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain akan menyampaikan hasil Analisis DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, KPU juga mengumumkan hasil analisis DP4 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut DP4 merupakan data yang disediakan oleh Pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pemilihan yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten, Pemerintah telah menyerahkan data DP4 untuk keperluan pemilihan serentak tersebut pada tanggal 27 November 2017. Mekanisme penyerahan DP4 tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada saat Rapimnas KPU dengan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh di Surabaya. Selanjutnya sesuai dengan tahapan, KPU melakukan proses analisis DP4 pada tanggal 28 November 2017 sampai dengan 4 Desember 2017. Dalam proses analisis DP4, KPU melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi terhadap DP4 yang diberikan oleh Pemerintah. Proses analisis DP4 tersebut dilakukan berdasarkan: 1.Cakupan wilayahyang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan 2.Total pemilih per provinsi berdasarkan jenis kelamin 3.Pemilih pemula 4.Status perkawinan 5.Kelompok umur 6.Penyandang disabilitas Hasil analisis DP4 dapat dilihat di sini.


Selengkapnya