Berita Terkini

13

SIARAN PERS KPU RI: HASIL ANALISIS DP4

SIARAN PERS KPU RI Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU melakukan proses analisis DP4 setelah menerima DP4 dari Pemerintah. Hasil analisis DP4 tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain akan menyampaikan hasil Analisis DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, KPU juga mengumumkan hasil analisis DP4 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut DP4 merupakan data yang disediakan oleh Pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pemilihan yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten, Pemerintah telah menyerahkan data DP4 untuk keperluan pemilihan serentak tersebut pada tanggal 27 November 2017. Mekanisme penyerahan DP4 tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada saat Rapimnas KPU dengan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh di Surabaya. Selanjutnya sesuai dengan tahapan, KPU melakukan proses analisis DP4 pada tanggal 28 November 2017 sampai dengan 4 Desember 2017. Dalam proses analisis DP4, KPU melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi terhadap DP4 yang diberikan oleh Pemerintah. Proses analisis DP4 tersebut dilakukan berdasarkan: 1.Cakupan wilayahyang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan 2.Total pemilih per provinsi berdasarkan jenis kelamin 3.Pemilih pemula 4.Status perkawinan 5.Kelompok umur 6.Penyandang disabilitas Hasil analisis DP4 dapat dilihat di sini.


Selengkapnya
10

SIARAN PERS KPU RI

SIARAN PERS KPU RI Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU melakukan proses analisis DP4 setelah menerima DP4 dari Pemerintah. Hasil analisis DP4 tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain akan menyampaikan hasil Analisis DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, KPU juga mengumumkan hasil analisis DP4 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut DP4 merupakan data yang disediakan oleh Pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pemilihan yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten, Pemerintah telah menyerahkan data DP4 untuk keperluan pemilihan serentak tersebut pada tanggal 27 November 2017. Mekanisme penyerahan DP4 tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada saat Rapimnas KPU dengan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh di Surabaya. Selanjutnya sesuai dengan tahapan, KPU melakukan proses analisis DP4 pada tanggal 28 November 2017 sampai dengan 4 Desember 2017. Dalam proses analisis DP4, KPU melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi terhadap DP4 yang diberikan oleh Pemerintah. Proses analisis DP4 tersebut dilakukan berdasarkan: 1.Cakupan wilayahyang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan 2.Total pemilih per provinsi berdasarkan jenis kelamin 3.Pemilih pemula 4.Status perkawinan 5.Kelompok umur 6.Penyandang disabilitas Hasil analisis DP4 dapat dilihat di sini.


Selengkapnya
13

Enam Parpol Diverifikasi KPU Gowa

GOWA, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa berupaya menjalankan aturan perundang-undangan dalam menyaring setiap partai politik (Parpol) yang mendaftarkan diri sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU pun melakukan verifikasi faktual dalam menyeleksi Parpol calon peserta Pemilu tersebut. Ada sekira 14 Parpol pendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Dari 14 Parpol itu, enam diantaranya baru mendaftar kembali setelah melakukan perbaikan berkas. Keenam Parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Republik, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Bulan Bintang (PBB). Mulai Selasa (28/11) lalu, KPU Gowa mulai melakukan verifikasi data keanggotaan Parpol dengan menurunkan tim verifikator beranggotakan lima orang. Tim mendatangi satu persatu anggota dari enam Parpol yang menyebar di sejumlah kecamatan secara bergilir. Hal ini dilakukan untuk mensingkronkan terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan tidak memenuhi syarat dalam Parpol dimana warga bersangkutan terdaftar. Salah satu yang menjadi item verifikasi yakni anggota Parpol yang bekerja sebagai ASN/Polri/TNI sebagaimana tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. Lima anggota tim verifikasi KPU Gowa ini disebar dengan pembagian wilayah masing-masing, Kecamatan Biringbulu, Palangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Sombaopu, Tinggimoncong, Bajeng dan Barombong. Arif Budiman, Divisi Logistik KPU Gowa, membenarkan adanya verifikasi faktual yang dilakukan KPU tersebut. “Kami lakukan verifikasi faktual terhadap dugaan keanggotaan ganda atau keanggotaan tidak memenuhi syarat bagi anggota Parpol, dan ini dilakukan sejak kemarin hingga hari ini,” kata Arif, Rabu (29/11). Diakui Arif, memang tercatat ada enam Parpol yang kembali mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Gowa pasca putusan Bawaslu RI beberapa waktu lalu. (sar) Sumber: beritakota.co.id


Selengkapnya
12

Enam Parpol Diverifikasi KPU Gowa

GOWA, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa berupaya menjalankan aturan perundang-undangan dalam menyaring setiap partai politik (Parpol) yang mendaftarkan diri sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU pun melakukan verifikasi faktual dalam menyeleksi Parpol calon peserta Pemilu tersebut. Ada sekira 14 Parpol pendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Dari 14 Parpol itu, enam diantaranya baru mendaftar kembali setelah melakukan perbaikan berkas. Keenam Parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Republik, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Bulan Bintang (PBB). Mulai Selasa (28/11) lalu, KPU Gowa mulai melakukan verifikasi data keanggotaan Parpol dengan menurunkan tim verifikator beranggotakan lima orang. Tim mendatangi satu persatu anggota dari enam Parpol yang menyebar di sejumlah kecamatan secara bergilir. Hal ini dilakukan untuk mensingkronkan terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan tidak memenuhi syarat dalam Parpol dimana warga bersangkutan terdaftar. Salah satu yang menjadi item verifikasi yakni anggota Parpol yang bekerja sebagai ASN/Polri/TNI sebagaimana tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. Lima anggota tim verifikasi KPU Gowa ini disebar dengan pembagian wilayah masing-masing, Kecamatan Biringbulu, Palangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Sombaopu, Tinggimoncong, Bajeng dan Barombong. Arif Budiman, Divisi Logistik KPU Gowa, membenarkan adanya verifikasi faktual yang dilakukan KPU tersebut. “Kami lakukan verifikasi faktual terhadap dugaan keanggotaan ganda atau keanggotaan tidak memenuhi syarat bagi anggota Parpol, dan ini dilakukan sejak kemarin hingga hari ini,” kata Arif, Rabu (29/11). Diakui Arif, memang tercatat ada enam Parpol yang kembali mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Gowa pasca putusan Bawaslu RI beberapa waktu lalu. (sar) Sumber: beritakota.co.id


Selengkapnya