SIARAN PERS KPU RI: HASIL ANALISIS DP4
SIARAN PERS KPU RI Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU melakukan proses analisis DP4 setelah menerima DP4 dari Pemerintah. Hasil analisis DP4 tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain akan menyampaikan hasil Analisis DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, KPU juga mengumumkan hasil analisis DP4 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut DP4 merupakan data yang disediakan oleh Pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pemilihan yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten, Pemerintah telah menyerahkan data DP4 untuk keperluan pemilihan serentak tersebut pada tanggal 27 November 2017. Mekanisme penyerahan DP4 tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada saat Rapimnas KPU dengan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh di Surabaya. Selanjutnya sesuai dengan tahapan, KPU melakukan proses analisis DP4 pada tanggal 28 November 2017 sampai dengan 4 Desember 2017. Dalam proses analisis DP4, KPU melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi terhadap DP4 yang diberikan oleh Pemerintah. Proses analisis DP4 tersebut dilakukan berdasarkan: 1.Cakupan wilayahyang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan 2.Total pemilih per provinsi berdasarkan jenis kelamin 3.Pemilih pemula 4.Status perkawinan 5.Kelompok umur 6.Penyandang disabilitas Hasil analisis DP4 dapat dilihat di sini.
Selengkapnya