Berita Terkini

21

HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Selamat pagi #TemanPemilih, HarKitNas tahun ini dengan tema "Bangkit dalam Optimisme Normal Baru"… menjadi semangat kita dalam melawan pandemi #Covid19… Tatanan hidup takkan lagi sama, banyak hal yang berubah, kebiasaan sosial, cara beribadah, pola kerja sedikit banyak harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Untuk itu mari kita jadikan #Harkitnas2020 sebagai momentum kebangkitan semangat gotong-royong bekerjasama memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti anjuran protokol kesehatan dari Kemenkes.


Selengkapnya
23

HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Selamat pagi #TemanPemilih, HarKitNas tahun ini dengan tema "Bangkit dalam Optimisme Normal Baru"… menjadi semangat kita dalam melawan pandemi #Covid19… Tatanan hidup takkan lagi sama, banyak hal yang berubah, kebiasaan sosial, cara beribadah, pola kerja sedikit banyak harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Untuk itu mari kita jadikan #Harkitnas2020 sebagai momentum kebangkitan semangat gotong-royong bekerjasama memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti anjuran protokol kesehatan dari Kemenkes.


Selengkapnya
23

SELAMAT HARI BUKU NASIONAL

Selamat pagi #temanpemilih Semoga puasanya masih kuat yaa… gimana aktivitas selama #dirumahsaja.. supaya tdk merasa bosan yuk biasakan membaca buku untuk mengurangi kejenuhanmu.. Selain itu bisa menambah informasi atau pengetahuan, memperkaya kosakata, untuk hiburan atau banyak manfaat lainnya yg kamu dapatkan dengan membaca buku…


Selengkapnya

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya
24

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya