Berita Terkini

12

PENGUMUMAN LELANG

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 160/RT.01.3-Pu/04/7306/Sek-Kab/V/2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa: “1 (satu) paket BMN terdiri dari Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan Surat Suara Pemilu 2019 dengan berat 66.923 kg, Kotak Suara Berbahan Kardus (Duplex) Pemilu 2019 dengan berat 21.083 kg, dan Bilik Suara Berbahan Kardus (Duplex) Pemilu 2019 dengan berat 4.845 kg.” (Harga Limit Rp. 87.665.400,- Uang Jaminan Rp. 17.533.080,-) Syarat dan Ketentuan Lelang : Penawaran lelang di lakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode “closed bidding” yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Informasi Penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak diumumkan sampai dengan: Hari/tanggal                                :   Senin / 22 Juni 2020 Batas Akhir Penawaran          :   Pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu server) Alamat Domain                          :   www.lelang.go.id Tempat lelang                          :   Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa,            Jalan Andi Mallombassang No. 69 Sungguminasa Penetapan Pemenang            :   Setelah batas akhir penawaran Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.Pemenang lelang yang di tunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara.Uang jaminan peserta lelang yang tidak di tetapkan sebagai pemenang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tiap bank.Objek lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak di umumkan dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Objek lelang saat ini berada di gudang logistik KPU Kabupaten Gowa.Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau di daur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Apabila karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Makassar) dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Makassar). Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Telp. (0411) 8983349 / 08114442015, atau KPKNL Makassar Telp. (0411) 456115.        Sungguminasa, 13 Mei 2020 SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA LUKMAN Informasi lengkap klik ini


Selengkapnya
12

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya
10

Pelayanan Informasi Publik KPU Gowa Bisa Melalui Email dan WA

Gowa, Rabu 15/04/2020, PPID merupakan bagian dari komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat untuk pengajuan permohonan informasi publik dengan adanya himbauan pemerintah melakukan pencegahan Virus Corona (Covid-19), maka PPID akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Permohonan dilakukan secara digital dalam mendapatkan informasi kepemiluan Pelayanan Informasi Publik Dapat dilakukan Melalui Email: ppid.kpugowa@gmail.com atau menghubungi Nomor WA 081242299933


Selengkapnya