Berita Terkini

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya

Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Berkaitan dengan Pandemi Covid19 yang berimbas pada Penundaan Tahapan Pilkada 2020 maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2020 Tentang perubahan UU Pilkada, khususnya mengenai Penundaan Pilkada, Ada Tiga Pasal penting yang diatur dalam Perpu tersebut yakni diantaranya mengenai penambahan klausul terkait Bencana Non Alam (oleh BNPB Covid 19 termasuk bencana non alam), jadwal dan mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Serentak akan diatur dalam peraturan KPU, Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada bulan Desember 2020 dan apabila situasi Pandemi Covid 19 belum dapat teratasi maka Hari Pemungutan Suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali sampai Bencana Non Alam berakhir. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dapat didownload disini


Selengkapnya
22

Pelayanan Informasi Publik KPU Gowa Bisa Melalui Email dan WA

Gowa, Rabu 15/04/2020, PPID merupakan bagian dari komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat untuk pengajuan permohonan informasi publik dengan adanya himbauan pemerintah melakukan pencegahan Virus Corona (Covid-19), maka PPID akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Permohonan dilakukan secara digital dalam mendapatkan informasi kepemiluan Pelayanan Informasi Publik Dapat dilakukan Melalui Email: ppid.kpugowa@gmail.com atau menghubungi Nomor WA 081242299933


Selengkapnya
34

Pelayanan Informasi Publik KPU Gowa Bisa Melalui Email dan WA

Gowa, Rabu 15/04/2020, PPID merupakan bagian dari komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat untuk pengajuan permohonan informasi publik dengan adanya himbauan pemerintah melakukan pencegahan Virus Corona (Covid-19), maka PPID akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Permohonan dilakukan secara digital dalam mendapatkan informasi kepemiluan Pelayanan Informasi Publik Dapat dilakukan Melalui Email: ppid.kpugowa@gmail.com atau menghubungi Nomor WA 081242299933


Selengkapnya
21

Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir

Jakarta, kpu.go.id – Berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih. Selengkapnya... KLIK DISINI


Selengkapnya