PENGUMUMAN
LELANG
Nomor : 160/RT.01.3-Pu/04/7306/Sek-Kab/V/2020
Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gowa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Makassar akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa:
“1 (satu) paket BMN terdiri
dari Surat
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2018 dan Surat Suara Pemilu 2019 dengan berat 66.923 kg, Kotak
Suara Berbahan Kardus (Duplex) Pemilu 2019 dengan berat 21.083 kg, dan Bilik
Suara Berbahan Kardus (Duplex) Pemilu 2019 dengan berat 4.845 kg.”
(Harga Limit Rp. 87.665.400,- Uang Jaminan Rp. 17.533.080,-)
Syarat dan
Ketentuan Lelang :
Penawaran
lelang di lakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
internet dengan metode “closed bidding”
yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat
pada menu “Informasi Penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada
domain tersebut.Penawaran lelang diajukan
melalui alamat domain diatas sejak diumumkan sampai dengan:
Hari/tanggal :
Senin / 22 Juni 2020
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu
server)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa,
Jalan Andi Mallombassang
No. 69 Sungguminasa
Penetapan Pemenang :
Setelah batas akhir penawaran
Peserta
lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke Virtual Account (VA)
masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.Pemenang
lelang yang di tunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2%
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila
tidak melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang
disetorkan ke kas Negara.Uang
jaminan peserta lelang yang tidak di tetapkan sebagai pemenang akan
dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tiap bank.Objek
lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat
melihat objek lelang sejak di umumkan dan dianggap telah mengetahui/memahami
kondisi objek lelang. Objek lelang saat ini berada di gudang logistik KPU
Kabupaten Gowa.Pemenang
lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia
menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau di daur ulang sehingga fisik
dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Apabila
karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL
Makassar) dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut
diatas, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat
melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau
Pejabat Lelang (KPKNL Makassar).
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Telp. (0411) 8983349 / 08114442015, atau KPKNL Makassar Telp. (0411) 456115.
Sungguminasa, 13 Mei 2020
SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GOWA
LUKMAN
Informasi lengkap klik ini
Selengkapnya