Pengumuman/SE

303

PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CAT CALON ANGGOTA PPK PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 49 /PP.04.1-Pu/73 06 /2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Gowa Nomor 367/PP.04.1-BA/7306/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 , disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Gowa telah melaksanakan tahapan seleksi Tes Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 sampai dengan 7 Desember 2022 bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi; KPU Kabupaten Gowa menetapkan hasil Seleksi Tes Tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir, bisa di download disini https://bit.ly/PENETAPAN-HASIL-SELEKSI-TERTULIS-CALON-PPK Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Gowa mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal  : Minggu-Selasa/11-13 Desember 2022 Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Wawancara akan disampaikan kemudian. KPU Kab upaten Gowa menerima masukan/tanggapan masy arakat terhadap calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus Tes Tertulis , secara tertulis melalui email hukumsdmkpugowa @gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Helpdesk KPU Kabupaten Gowa an Fatrah (+6285397660027) dan Suha (+6282293030557) ) dimulai sejak tanggal 2 s/d 10 Desember 2022. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui.


Selengkapnya
707

PENETAPAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN TES TERTULIS/CAT

PENGUMUMAN NOMOR: 46/PP.04.1-Pu/7306/2022 TENTANG PENETAPAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN TES TERTULIS/CAT CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Gowa Nomor 362/PP.04.1-BA/7306/2022 tanggal 4 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Terkait Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Tes Tertulis/CAT calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatn (PPK). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Gowa mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap Penelitian Administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal      : Selasa - Rabu/6 - 7 Desember 2022 Waktu                 : Pukul 08.30 WITA – Selesai                                   (hadir 30 menit sebelum jadwal ujian) Tempat                : 1. SMAN 1 GOWA Jl. Andi Mallombassang, No. 1A Sungguminasa, Kec. Somba opu                               2. SMKN 4 GOWA (SMK GRAFIKA)                                  Jl. Baso Dg Ngawing, No. 127 Kel. Mangalli,    Kec. Pallangga Adapun jadwal dan tempat pelaksanaan tes tertulis/CAT silahkan di download di https://bit.ly/PENETAPAN-JADWAL-DAN-TEMPAT-PELAKSANAAN-TES. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.


Selengkapnya
273

PENGUMUMAN PENETAPAN PERUBAHAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 44/PP.04.1-Pu/7306/2022 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Gowa Nomor 353/PP.04.1-BA/7306/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Perbaikan Hasil Penelitian Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dengan ini KPU Kabupaten Gowa menetapkan Perbaikan Hasil Penelitian Administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Gowa mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap Penelitian Administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal    :     Selasa - Rabu/6 - 7 Desember 2022 Waktu               :     Pukul 08.00 WITA – Selesai Adapun jadwal dan tempat akan diumumkan kemudian. Pengumuman dapat diakses melalui link https://bit.ly/PENGUMUMAN-PERUBAHAN-HASIL-ADMINISTRASI  dan media sosial Humas KPU Gowa. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa KTP-El; Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian sebagaimana terlampir. KPU Kabupaten Gowa menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus administrasi, secara tertulis melalui email hukumsdmkpugowa@gmail.com serta mencantumkan nama dan nomor pelapor atau disampaikan secara langsung ke Helpdesk KPU Kabupaten Gowa a.n. Fatrah (+6285397660027) dan Suha (+6282293030557) dimulai sejak tanggal 2 s/d 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.


Selengkapnya
731

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 42/PP.04.1-Pu/7306/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Gowa Nomor 352/PP.04.1-BA/7306/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Gowa telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kabupaten Gowa menetapkan hasil Penelitian Administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Gowa mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap Penelitian Administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Senin - Rabu/5 - 6 Desember 2022 Waktu : Pukul 08.00 WITA - Selesai Adapun jadwal dan tempat akan diumumkan kemudian. Pengumuman dapat diakses dan di donwload di link https://bit.ly/HASIL-SELEKSI-ADMINISTRASI dan media sosial Humas KPU Gowa. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa KTP-El; Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.   KPU Kabupaten Gowa menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus administrasi, secara tertulis melalui email hukumsdmkpugowa@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Gowa, dimulai sejak tanggal 2 s/d 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.


Selengkapnya
281

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA PENGUMUMAN NOMOR : 36/PL.01.3-Pu/7306/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor : 320/PL.01.3-BA/7306/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini diumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 sd 06/12/2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Gowa atau diunduh di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pribadi.     Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gowa ,Jl. Andi Mallombassang No. 69, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada tanggal 23/11/2022 sd 06/12/2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. silahkan download PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di Sini


Selengkapnya
926

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 33/PP.04.1-Pu/7306/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK :                                                   Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam aplikasi SIAKBA (contoh formulir terlampir); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang sebagaimana tercantum dalam aplikasi SIAKBA (contoh formulir terlampir) yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota Partai Politik; Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Gowa atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat catatan akhir pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam aplikasi SIAKBA (contoh formulir terlampir); dan Pas Foto terbaru (latar merah) ukuran 4x6. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Gowa sejak Tanggal 20 November 2022 sampai dengan Tanggal 29 November 2022, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; Bagi pelamar yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gowa Alamat : Jl. Andi Mallombassang No. 69 Sungguminasa   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Helpdesk KPU Kabupaten Gowa Kontak : 085397660027 (Fatrah)  082293030557 (Suha) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. #humaskpugowa #PoreiGowa #KPUMelayani #Pemiluserentak2024


Selengkapnya